Samarinda, Busam.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kota Samarinda. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa terdapat sebanyak 604.420 orang yang telah ditetapkan sebagai pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pengumuman DPT ini menunjukkan peningkatan jumlah pemilih dari Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda pada tahun 2020 sebelumnya.
Saat itu, jumlah pemilih pada angka 576.861 orang, yang berarti terjadi penambahan sebanyak 27.559 orang.
Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka dan Rekapitulasi DPT dalam rangka Pemilu 2024 di Kota Samarinda.
Firman menjelaskan bahwa sebelum menetapkan DPT, pihaknya telah mengumpulkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 606.000 orang.
Setelah ditetapkan, jumlah DPT menjadi sebesar angka yang telah disebutkan. Namun, Firman menjelaskan bahwa terjadi penurunan jumlah pemilih karena beberapa faktor.
“Faktor-faktor tersebut meliputi adanya duplikasi data antar provinsi, negara, kabupaten dan kota. Selain itu, terdapat juga orang yang telah meninggal, meskipun jumlahnya tidak signifikan,” ujar Firman pada Selasa (20/6/2023).
Dari jumlah DPT yang ada, tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPTb mengacu pada pemilih yang datang dari daerah lain dan ingin menggunakan hak suaranya di suatu daerah yang bukan merupakan domisilinya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, pemilih DPTb wajib mengurus formulir A5.
“Fasilitas pemilihan tetap diberikan kepada pemilih pendatang yang ingin menggunakan hak suaranya, meskipun memiliki KTP dari luar Samarinda. Namun mereka harus mengisi formulir A5,” tegasnya.
Perlakuan terhadap pemilih DPTb ini berbeda saat melakukan pemilihan. Jika pemilih pendatang berasal dari antar kabupaten atau kota, mereka dapat memilih Calon Presiden (Capres), Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dan Caleg DPRD Kaltim. Sedangkan jika pemilih pendatang berasal dari provinsi lain, mereka hanya dapat memilih Capres.
Firman juga menjelaskan bahwa dari jumlah DPT yang telah ditetapkan, telah ditentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kecamatan yang tersebar di Kota Samarinda.
Secara keseluruhan, terdapat 2.563 TPS, dengan Samarinda Ulu memiliki jumlah TPS terbanyak, yaitu 411 lokasi. (RYAN)
Editor : A Risa








