Melanggar Perda, 10 Bangunan di Atas Parit Dibongkar Tim Gabungan Satpol PP

BusamID
Petugas Satpol PP saat merobohkan atap bangunan yang berdiri di atas parit Jalan Gerilya Rabu (22/2/2023) siang. Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satu persatu atap bangunan pedagang dirobohkan petugas Satpol PP dibantu personil TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Sungai Pinang di sepanjang Jalan Gerilya Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Rabu (22/2/2023) siang.

Sedikitnya 10 bangunan yang berdiri di atas parit dirobohkan dengan menggunakan palu, linggis dan mesin pemotong senso.

Kepala Satpol PP Samarinda Darham mengatakan, sebelum dilakukan penertiban petugas sudah memberikan surat pemberitahuan melalui kelurahan dan kecamatan.

“Kita menyasar bangunan yang berdiri di atas parit termasuk atap bangunannya. Jika atap bangunan berada di atas parit akan kami tertibkan,” terang Darham.

Dalam kegiatan penertiban gabungan ini, petugas mengerahkan 100 personil.

Camat Sungai Pinang Siti Hasanah yang turut hadir dalam penertiban tersebut mengatakan, sebelumnya pihak kecamatan sudah memberikan surat teguran kepada 75 bangunan yang masih berdiri di atas parit.

Siti Hasanah mengaku saat memberikan surat teguran pertama, pemilik bangunan yang melanggar diberikan waktu satu minggu untuk membongkarnya.

“Saat jatuh temponya dan kami melakukan pemeriksaan, alhamdulillah 40 persen pemilik sudah bongkar sendiri,” terangnya.

Siti Hasanah kembali mengingatkan kepada pedagang yang belum melakukan pembongkaran bangunannya sebelum petugas Satpol PP melakukan penertiban.

“Setelah diingatkan kembali, berikutnya sekitar 10 persen pemilik langsung membongkar sendiri dan sisanya hari ini yang tidak mau membongkar terpaksa ditertibkan Satpol PP,” tambahnya.

Sebanyak 10 bangunan di Jalan Gerilya ditertibkan petugas gabungan, sedangkan sebagian lainnya belum dibongkar karena meminta waktu selama 3 hari untuk membongkar sendiri.

“10 bangunan yang dibongkar. Ada juga tadi dikasih waktu oleh petugas 3 hari dia bongkar sendiri,” terangnya.

Siti mengimbau kepada warga maupun pedagang untuk tidak mendirikan bangunan di atas parit.

Sebab selain mengurangi estetika Kota Samarinda, juga lokasi tersebut merupakan arus lalu lintas cukup ramai dan jalannya yang sempit.

Apabila ditambah dengan bangunan yang berdiri di atas parit maupun trotoar akan menambah sempit jalan tersebut.(zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *