Melanggar Perda, Sejumlah Bangunan Ditertibkan Tim Gabungan

BusamID
Petugas Satpol PP saat mengangkut sejumlah barang yang dianggap melanggar Perda di jalan Cendana Kamis (11/5/2023). Ft. Zulkarnain

Samarinda. Busam.ID – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, TNI Polri dan Kecamatan Sungai Kunjang menertibkan sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kamis (11/5/2023) siang yang dinilai melanggar Perda.

Namun, penertiban kali ini masih bersifat teguran. Diharapkan kepada warga yang ditegur, dapat memperbaiki sendiri kesalahan letak bangunannya yang memakan badan jalan. Akibat bangunan ilegal itu, memicu kemacetan di jalan raya.

Kasie Operasional dan Pengendali Satpol PP, Beny Hendrawan mengatakan, kegiatan ini merupakan penertiban pelanggar Perda PKL maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Perda 34 tahun 2004 di mana apabila bangunan tidak sesuai dengan tempatnya, tidak sesuai dengan pertuntukannya dan melewati dari batas yang ditentukan Pemkot itu dianggap melanggar,” ucap Beny.

Dalam razia gabungan tersebut, petugas mendapati atap dari sejumlah bangunan berada di atas parit.

“Artinya yang kami temukan dalam razia ini rata-rata atap yang dibuat berada di atas parit. Karena itu Dinas PUPR dikerahkan agar atap ditarik lurus sehingga bisa ditata secara rapi lokasinya. Dengan tanda tersebut, bisa ditarik lurus dan apabila melewati akan kami potong,” ucapnya.

Petugas mengangkut rombong pedagang yang berada di atas paret di Jalan Cendana untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda Kamis (11/5/2023). Ft. Zulkarnain

Beny menambahkan dalam kegiatan penertiban ini, pihak kecamatan masih memberikan kebijakan kepada pemilik bangunan yang dianggap melanggar.

“Mereka diberi kebijakan untuk membongkar sendiri bangunannya. Hanya saja jika dalam waktu yang ditentukan belum terlaksana maka kami yang akan membongkar,” tegas Beny.

Sementara Camat Sungai Kunjang Dwi Siti Noorbayah mengatakan, kegiatan penertiban ini bertujuan agar lalu lintas di kawasan tersebut menjadi lancar.

“Jadi macet begini kenapa. Karena masing-masing pedagang memajukan warungnya, memajukan rombongnya sehingga pembeli yang datang terpaksa memarkir kendaraannya di badan jalan, akhirnya memicu kemacetan,” terang Dwi.

Menurut DWI, masyarakat Kota Samarinda sudah pintar dan bisa memahami pentingnya peraturan untuk keperluan masyarakat luas.

“Bangunan ideal tersebut seharusnya tidak berdiri di atas parit meskipun hanya kanopinya,” tegas Beny.

Dwi juga mengimbau kepada pedagang, untuk lebih memperhatikan kendaraan tamu yang datang agar tidak mengganggu pengendara lainnya.(Zul)

Editor : Risa Busam,ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *