Berau, Busam.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan H Isa III Gang Rawa Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kamis (10/11/2022) setelah sebelumnya berhasil mengamankan RZ di Jalan HARM Ayoeb Gang Makassar Kecamatan Gunung Tabur Selasa (8/11/2022) lalu.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya membenarkan penangkapan seorang pria berinisial HP berusia 28 tahun, Senin (14/11/2022).
Kasus pengungkapan bermula saat korban melaporkan telah kehilangan kendaarannya yang terparkir di teras rumahnya di Jalan Bujangga gang Dikyas Kabupaten Berau.
“Korban sempat memastikan keberadaan sepeda motornya merk Honda Beat Street warna Silver yang terparkir di halaman rumahnya sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (29/10/2022),” ujar Sindhu.
Setelah memastikan sepeda motornya masih terparkir, korban kemudian masuk rumahnya dan beristirahat. Saat terbangun korban sudah tidak melihat keberadaan sepeda motornya yang diparkir di teras rumahnya.
“Mengetahui motornya sudah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” ujar Sindhu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pelaku akhirnya ditangkap di Jalan H Isa III Gang Rawa, Tanjung Redeb, tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi, selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mengaku pernah melancarkan aksinya di bulan September 2022 lalu di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
“Untuk saat ini masih dilakukan pencarian terhadap barang bukti dari TKP Pasar Sanggam Adji Dilayas. Karena dijual secara daring melalui media sosial Facebook,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (zul)
Editor: Redaksi BusamID








