Samarinda.Busamtv.co.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi dari Kejati Kaltim menuntut para terdakwa pelaku tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin pihak berwenang, masing-masing 2 tahun pidana penjara dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Para terdakwa ini adalah Akbar Ramadhan, Jauhari alias Jak, Wahyu Subiantoro dan Agus Winarno.
Kepada Majelis Hakim, Jaksa meminta agar supaya terdakwa Akbar dan Jauhari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud
pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa Akbar dan Jauhari langsung memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon Yang Mulia berikan keringanan hukuman,” kata Akbar bersama Jauhari.
“Kalian berdoa saja, sidang ini akan diputus hari Kamis tanggal 8 Juli,” sebut Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto menanggapi permohonan para terdakwa.
Terdakwa Wahyu dan Agus juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang.
“Saya juga menyesal Yang Mulia,” ucap Wahyu dan Agus kepada Ketua Majelis Hakim selepas pembacaan tuntutan melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/7/2021) sore.
Dalam perkara ini JPU juga meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar supaya kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagaimana terungkap pada fakta persidangan sebelumnya bahwa para terdakwa ini turut serta terlibat meracik dan mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang.
Para terdakwa akhirnya ditangkap Polisi dari Polda Kaltim di jalan Antasari Samarinda.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan pil Ekstacy yang siap diedarkan.
Belakangan diketahui kalau pil Ekstacy tersebut ternyata palsu. Para terdakwa mengaku meraciknya dengan menggunakan bahan obat sakit kepala (Paramex) dicampur dengan pewarna busa spidol.
Kedua bahan tersebut diblender kemudian dicetak untuk dijadikan pil Ekstacy.
“Pil Ekstacy itu mereka buat dari Obat Paramex,” kata Jaksa Suhardi kepada wartawan selepas sidang.(*)(Nu/Tw)








