Balikpapan, Busam.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerjasama dengan mendukung pembangunan IKN.
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memahami substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan peraturan pelaksanaannya.
Ia meyakini, ke depannya IKN akan memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional.
“Pembangunan IKN tidak berdiri sendiri. Rencana terpadu ekosistem tiga kota akan dikembangkan dengan poros IKN, Samarinda, Balikpapan, dan dengan daerah mitra sekitarnya,” kata Jaka.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi menjelaskan, sebagai upaya mewujudkan penguatan keterlibatan dan partisipasi kepada masyarakat yang bermakna.
Maka konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi tiga prasyarat tersebut, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dapat dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). (man)
Editor: Redaksi BusamID












