Pelaku Penikaman Akhirnya Ditangkap Di Kubar

BusamID
Pelaku SM. Ft ist

Samarinda, Busam.ID – Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang beserta Personel Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang Senin (1/8/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku bernama SM (39) mengaku sakit hati atas ucapan korban sehingga melakukan penikaman.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, usai melakukan penganiayaan dengan menikam korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Personel gabungan kemudian berhasil melacak keberadaan SM yang ternyata melarikan diri ke wilayah Kubar (Kutai Barat, Red). Personel gabungan pun segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kubar untuk mengejar pelaku SM,” kata Dhianto kepada Busam.ID, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, saat diamankan di rumah kenalannya di kawasan Kutai Barat (Kubar), Rabu (3/8/2022) pekan lalu, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun.

“Pelaku langsung dibawa menuju Kota Samarinda beserta barang bukti sebilah badik yang digunakan untuk menganiaya korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi penganiayaan dan penikaman dengan senjata tajam di Jalan Gatot Subroto Senin(1/8/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Surahman menderita 4 luka tusukan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *