Samarinda, Busam.ID – Peredaran narkotika di Kalimantan Timur kian marak. Terindikasi dari kian banyaknya pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim sepanjang bulan Maret hingga Mei 2023.
Dalam rilisnya, BNNP Kaltim mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis ganja seberat 2,9 kilogram yang berasal dari 5 kasus dengan 4 orang tersangknya.
Dalam pengungkapan pertama, kasus terjadi pada hari Senin (20/3/2023) kira-kira pukul 09.00 Wita di satu expedisi dengan tujuan Samarinda.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan, terdapat sebuah paket dengan penerima atas nama MHD beralamat Jalan Jelawat Gang 9 RT 05 Kelurahan Sido Damai Kecamatan Samarinda Ilir.
“Saat petugas melakukan penyelidikan ke alamat yang dituju ternyata fiktif dan saat dibuka isi paket berisi 4 gulungan ganja seberat 993 gram,” terang Dedi.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di BNNP Kaltim di Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang.
Selanjutnya pada pengungkapan kedua, BNNP Samarinda berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar ganja seberat 84,7 gram.
“Tim pemberantasan BNNP Samarinda dan Bea Cukai pada Kamis (23/3/2023), melakukan cek pengiriman paket yang ditujukan di Jalan Tongkol dan berhasil menangkap tersangka berinisial DW sebagai pemilik paket berisi ganja seberat 84,7 gram,” ucap Dedi.
Selanjutnya pengungkapan ketiga BNNP Samarinda bersama Bea Cukai kembali menangkap MAF. Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 514,5 gram.
“Tersangka kita amankan saat akan mengambil paket berisi ganja di satu ekspedisi di Jalan Cendana pada Sabtu (25/3/2023) kira-kira pukul 14.40 Wita,” terangnya.
Pada hari Minggu (2/4/2023) di Jalan Gerilya Gang Bhinneka, pengungkapan kasus keempat, BNNP Samarinda dan Bea Cukai mendapatkan informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui expedisi.
“Petugas kemudian menghubungi penerima bernama GA yang ternyata adalah pacar tersangka MAF. Dalam pemeriksaan GA tidak mengetahui isi dari paket tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap AHF. Dari hasil interogasi, AHF mengakui kalau ganja seberat 514,5 gram tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Sementara dari pengungkapan kelima, BNNP Kaltim berhasil mengamankan seorang pria bernama IM saat mengambil paket di satu ekpedisi di Sangatta Sabtu (29/4/2023) kira-kira pukul 23.50 Wita.
Ketika tersangka sudah mengambil paket, petugas segera meringkusnya dan membuka paket yang dibungkus kardus itu.
“Disaksikan petugas, tersangka membuka kardus tersebut di mana berisi spare part motor dan terdapat paket narkotika jenis ganja yang diselipkan seberat 822 gram,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diamankan ke BNNP Kaltim berikut keempat tersangka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti ganja 2,9 kg dari lima kasus itu akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Kaltim. (Zul)
Editor : Risa Busam,ID








