Balikpapan, Busam.ID – Meski belum ditemukan adanya kasus, upaya pencegahan dini gangguan ginjal akut progresif atipikal di Kota Balikpapan terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Salah satunya melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah apotek. Hasilnya tidak ditemukan adanya penjualan obat cair yang masih dilarang peredarannya oleh pemerintah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty. Dikatakannya, dalam peninjauan itu, pihaknya tidak hanya mengecek obat cair, juga sekaligus melakukan pembinaan kepada apotek.
“Bukan hanya mengecek obat cairnya, tapi juga pembinaan seperti bagaimana penyimpanan obatnya, nomor kode produksi dan pembinaan manajemen,” kata wanita yang akrab disapa Dio itu kepada wartawan,, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan yang terbaru, lanjut Dio, ada sedikitnya 133 jenis obat cair yang sudah boleh diresepkan. Itu berdasarkan pengkajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“133 jenis obat cair ini juga sudah kami edarkan. Yang lainnya jangan dulu. Kita tunggu hasil kajian serta analisa dari BPOM. Kami harapkan seluruh apotek dan tenaga medis yang memberikan resep benar-benar mematuhi,” imbuhnya.
Kepada para orang tua yang buah hatinya dalam keadaan sakit, Dio menghimbau untuk tidak membeli obat bebas sementara waktu.
“Pergilah ke fasilitas pelayanan kesehatan, di sana akan diberikan resep pengganti obat cair,” ucap Dio. (man)
Editor: Redaksi BusamID








