Samarinda, Busam.ID – Organisasi profesi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim memberikan penghargaan pada satu tokoh dan satu lembaga sebagai pihak yang berjasa bagi dunia kewartawanan di Kaltim. Penghargaan disampaikan PWI dalam kegiatan Outlook Pers Kaltim 2022 di sesi Wartawan Legend Bedapatan Sabtu (8/1/22) malam di Ballroom Swiss Belhotel Jl Mulawarman Samarinda.

Pihak yang menerima penghargaan PWI adalah Rizal Effendi dan Polda Kaltim. Penghargaan disampaikan Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi, diterima langsung Rizal Effendi yang turut hadir di acara malam itu, sementara penghargaan untuk Polda Kaltim diterima Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo.
Rizal yang sebelumnya dikenal Walikota Balikpapan dua periode (2011-2021), sebelum kiprahnya terjun ke kancah politik Balikpapan (2006) pernah bergelut dengan dunia kuli tinta selama kurang lebih 20 tahun. Rizal termasuk wartawan perintis Koran Manuntung (sekarang Kaltim Post). Kelahiran 27 Agustus 1958, lulusan FE Unmul ini, termasuk pria kalem yang kritis pemikirannya. Alhasil meski lulusan ekonomi, Rizal menemukan dunianya di koran. Melalui media koran, Rizal mampu menyuarakan pembaharuan di semua bidang amatannya.
“Pak Rizal ini termasuk tokoh senior wartawan Kaltim, yang berjasa mewarnai dunia pers Bumi Etam selama 20 tahun. Saya sendiri adalah wartawan yang secara tidak langsung sempat merasakan tangan dingin Pak Rizal ketika masih bersama dalam satu payung perusahaan,” cetus Endro S Efendi, Ketua PWI Kaltim 2019-2024.

Sementara penghargaan untuk Polda Kaltim, didasari sikap kooperatif jajaran kepolisian daerah di Kaltim itu dalam penanganan aduan pemberitaan. Jajaran Polda Kaltim dalam menerima aduan pemberitaan, berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak Dewan Pers dan PWI sebelum pengenaan peraturan perundang-undangannya.
“Kami jajaran wartawan dan media lokal Kaltim, berterimakasih pada sikap kooperatif Polda Kaltim dalam penanganan aduan pemberitaan. Pengaduan tentang pemberitaan, tidak serta merta ditanggapi jajaran Polda Kaltim, tapi lebih dulu mengkomunikasikan pada Dewan Pers dan PWI sebagai lembaga profesi kewartawanan di Kaltim. Jadi mana yang masuk pelanggaran ITE No19 Th2016 dan mana yang ranah UU No40 Th1999 bisa lebih spesifik,” terang Endro.
Endro mengimbuh, dunia kewartawanan sekarang yang cenderung instan dan mengutamakan kecepatan menjadi bumerang wartawan dalam ranah hukum. Sebab banyak penulis berita kemudian mengabaikan cover both side atau mengkonfirmasi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Seringnya media online karena mengejar kecepatan pemberitaan, kemudian melalaikan cek ricek pada semua pihak yang terlibat (cover both side). Akhirnya ketika pihak yang diberitakan merasa tidak dikonfirmasi, ya ranahnya UU ITE,” imbuh Endro.
Konfirmasi yang disebut Endro adalah sampai tahap perjumpaan dengan sumber berita. Bahwa sumber berita menanggapi dengan no comment, konfirmasi bagi wartawan sudah terselesaikan.
“Dengan catatan sumber berita berhasil ditemui ya,” pungkas Endro. (tw/an)








