Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Ayah Dan Paman Diringkus

BusamID
Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat menggelar jumpa pers terkait kasus pemerkosaan berikut barang bukti dan berlatar kedua pelaku, Sabtu (20/8/2022). IST

Kutim, Busam.ID – Bunga (13), bukan nama sebenarnya, harus kehilangan kesuciannya di usia yang masih remaja setelah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri sebut aja Utuh (44). Tak hanya Ayahnya, sang paman Atah (57) juga bukan nama sebenarnya, ikut memerkosa Bunga.

Tragisnya, perilaku biadab Ayah dan Paman itu tidak hanya satu kali, namun berulangkali dilakukan mereka kepada Bunga sejak 2017 hingga sekarang.

Wakapolres Kutai Timur (Kutim), Kompol Damus Asa mengatakan, peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi di tahun 2017 di kediaman Bunga sendiri.

“Saat itu korban masih berusia 8 tahun saat tinggal dengan yang bersangkutan (Atah, Paman Bunga, Red) dan juga bersama bibinya, karena memang orang tuanya telah lama bercerai,” kata Damus, Sabtu (20/8/2022).

Diceritakan, kala itu korban sedang tidur, dan tiba-tiba dikagetkan dengan ulah pamannya tersebut yang memegang bagian sensitifnya.

“Korban kaget saat yang bersangkutan memegang daerah sensitifnya. Setelah itu yang bersangkutan memaksa korban hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri itu,” ungkap Damus lagi.

Lanjutnya, korban merasa takut untuk melawan lantaran pelaku sang Paman mengancam korban agar tidak berteriak maupun melawan.

Karena tidak tahan dengan perlakuan sang paman, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada ayah kandungnya pada tahun 2020.

Namun bukannya mendapatkan perlindungan dan pembelaan, sang Ayah malahan ikut memperkosanya.

“Korban pada saat itu juga sedang tertidur kaget saat melihat ayahnya sudah berada di atas tubuhnya dan kemudian memperkosanya,” jelas Damus.

Lagi korban tidak tahan dengan kelakuan Paman dan Ayah kandungnya tersebut, Bunga melaporkannya kepada ibu kandungnya.

Namun lagi-lagi, laporannya itu ditanggapi tidak percaya oleh sang ibu atas perlakuan mantan suami dan pamannya.

“Korban bingung dan akhirnya melaporkan ke bibinya (isteri Paman yang memerkosanya, Red). Dari pengakuan korban itu, bibinya kemudian melaporkannya ke kami,” bebernya.

Menerima laporan tersebut, Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku timbul hawa nafsunya saat melihat tubuh korban.

“Untuk ayah kandung mengaku telah menyetubuhi korban sebnayak 6 kali, sedangkan paman korban ini sudah berulang-ulang kali sejak 2017 hingga Juli 2022,” ungkap Damus.

Atas kejadian itu, kedua pelaku pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *