Samarinda, Busam.ID – Sebuah gudang di Jalan Busnegoro, Kelurahan Simpang Pani, Kecamatan Palaran Samarinda di segel polisi Rabu (31/8/2022) siang sekitar pukul 12.00 wita. Penyegelan dilakukan setelah polisi menemukan ka gudang tersebut digunakan untuk aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Dari penyelidikan, ditemukan 17 ton BBM jenis pertalite tersebut disembunyikan di dalam wadah berbentuk tandon hingga tangki berbentuk kotak yang ada di area gudang tersebut. Penyegelan Polisi dilakukan dengan memasang garis polisi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi warga yang resah atas aktivitas penimbunan BBM tersebut. Dari keterangan warga itu tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim serta jajaran berhasil mengungkan penampungan gudang BBM yang diduga illegal.
“Kami mengamankan 17 ton BBM jen pertalite yang disimpan dalam tangki wama biru dengan kapasitas 16 router atau 16 ton, juga disimpan dalam tangki kotak berkapasitas 9.700 liter, dan terisi BBM nya sebanyak 1.000 liter atau 1 ton.” ungkap Ary, Jumat (2/9/2022) dalam jumpa persnya.
Pemilik lahan gudang tersebut adalah seorang pria berinisial GR, 38 tahun. Kapolresta menyatakan, GR tidak memiliki izin penyimpanan BBM bersubsidi itu, termasuk izin usahanya. Atas dasar itu, lokasi penimbunan pertalite dipasangi garis polisi.
Petugas kemudian menuju lokasi penimbunan BBM kedua di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, petugas mengamankan laki-laki berinisial AM (30) bersama dengan barang bukti berupa 9 tandon 1.000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, 8 jeriken kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jiriken kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jiriken kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar. Pengungkapan ini dilakukan, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Setelah itu, diungkapkan TKP ketiga yakni di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, dengan mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakam untuk menyedot.
Berlanjut ke TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, RT.17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan, juga masih berstatus saksi, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dengan barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jiriken yang mana 15 diantaranya ukuran 10 liter dan dua jiriken ukuran 20 liter.
“Kami bersama Polda Kaltim mengamankan empat TKP, yakni dua di kawasan Palaran dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang. Jadi, yang diamankan duluan itu di palaran besoknya tiga TKP lainnya,” ujar Ary.
Terkait hasil pengungkapan empat lokasi penimbunan BBM bersubsidi, Polresta Samarinda akan bersinergi dengan Pertamina sebagai saksi ahli. Ary menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dan pihaknya saat ini masih akan melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut apakah dari SPBU atau sumber lain, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan. (dic)
Editor: Redaksi BusamID









