Berau, Busam.ID – Usai mendapat laporan tindakan perbuatan asusila, Jajaran Polsek Talisayan Kabupaten Berau menangkap Utuh (nama samara) pemuda berusia 18 tahun.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan mengatakan, pemuda tersebut telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Bunga (nama samara) yang masih berusia 7 tahun.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak tahun 2021. Terakhir dilakukannya di kediamannya,” kata Sindhu saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, Senin (3/10/2022).
Dijelaskannya, kejadian bermula saat istri pelaku yang juga kakak korban mengajak korban memetik daun singkong.
“Namun, pelaku melarang (agar tidak mengajak korban, red). Sehingga berangkatlah pelapor yang adalah isteri pelaku sendiri mengambil daun singkong,” ungkap Sindhu.
Dalam perjalanan, pelapor merasa curiga sehingga memutuskan untuk kembali ke rumahnya.
Betapa kagetnya saat istri pelaku mendapati suaminya berada dalam kamar korban sedang melakukan tindakan yang tidak pantas.
“Melihat kejadian itu, kakak korban keluar dari rumah dan berniat melaporkan kejadian tersebut kepada kakak pertamanya, namun dihalangi oleh pelaku,” jelasnya.
Saat ditanya mengapa pelaku melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku mengaku khilaf. Karena sakit hati akibat perbuatan pelaku, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada kakak pertamanya dan langsung diteruskan laporan tersebut ke Polsek Talisayan.
“Tak butuh waktu lama, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian diproses hukum,” jelas Sindhu.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pertama kali melakukan perbuatan cabulnya di rumah mertuanya dan sejalnjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Shindu mengatkan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat walafiat sembari penyembuhan kondisi trauma psikis oleh pihak dari PPA Kecamaran setempat.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka mengiming-imingi korban dengan permen,” terang Sindhu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












