Polres Berau Ringkus 3 Orang Pelaku di Duga Pembuat SIM Palsu

BusamID
Polres Berau saat menunjukkan barang bukti SIM BII dan ketiga pelaku, dalam siaran pers Kapolres Berayu AKBP Sindhu Brqahmarya, Minggu (16/10/2022). Foto by humas polres Berau.

Samarinda, Busam.ID – IH (29), YY (34) dan SF (39), ketiga orang ini ditangkap Satreskrim Polres Berau Senin (10/10/2022) lalu lantaran diduga melakukan pemalsuan surat yakni surat ijin mengemudi (SIM).

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan SIM ini terungkap berkat laporan dari salah satu perusahaan yang melakukan penerimaan kerja karyawan baru.

“Salah satu pelamar yang melampirkan persyaratan yang diminta perusahaan salah satunya SIM. Saat dilakukan pemeriksaan oleh perusahaan, SIM pelamar tersebut diduga palsu. Untuk menyakinkannya, pihak perusahaan melakukan pemeriksaan ke Polres Berau,” kata Ardian saat dikonfirmasi, Minggu (16/10/2022).

Setelah dilakukan pengecekan ke Satlantas Polres Berau, ternyata SIM jenis BII Umum tersebut palsu karena tidak terdaftar nomor registernya.

Berdasarkan penemuan tersebut, Ardian mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terkait pemalsuan SIM tersebut.

“Petugas kami akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran masing-masing yakni IH sebagai perantara, YY tugasnya mencari korbannya, sedangkan SF sebagai pembuat dan pencetak SIM palsu,” ungkapnya.

Dari interogasi terhadap pelaku, setiap satu orang korbannya, para pelaku mendapatkan keuntungan yang bervariasi. “Mulai dari Rp 1,3 juta hingga 1,8 juta,” terang Ardian.

Dari pengakuan salah satu pelaku, awalnya mereka hanya membantu mengurus beberapa berkas pengurusan SIM di Polres Berau.

“Ada salah satu pelanggan bertanya kepada saya apakah bisa membuat SIM BII dan saya langsung mengiyakan,” kata SF.

Para pelaku kemudian membeli mesin cetak atau printer, sedangkan untuk material kartu SIM nya mereka membeli secara online.

“Kami cetak menggunakan printer biasa, sedangkan untuk caranya kami belajar dari video di youtube,” tambah SF.

Dari tangan pelaku petugas menyita dua set computer beserta printer, lima KTP palsu, sembilan SIM BII palsu, sejumlah SIM yang baru di cetak separuhnya, satu surat keterangan kerja palsu serta tiga unit handphone.

“Saat ini ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 juncto 55 terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *