Samarinda, Busam.ID – QA, laki-laki berusia 39 tahun diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang akibat perbuatannya menganiaya MM (39) di Jalan Sutra Kembang Kelurahan Bawa Kecamatan Samarinda Seberang Jumat (7/10/2022) lalu.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman jika kejadian tersebut benar-benar terjadi.
“Ya benar, sekitar pukul 02.30 Wita telah terjadi penganiayaan hingga menyebabkan korbannya mengalami sejumlah luka,” terang Anton kepada Busam.ID, Selasa (11/10/2022) siang.

Peristiwa itu terjadi berawal dari pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan bisnis. Namun karena tidak dibukakan pintu, pelaku kemudian menggedor-gedor pintu dan sekring listrik rumah korban.
“Atas perbuatan pelaku, korban mendatanginya dan terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian keduanya,” ungkapnya.
Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh warga, namun pelaku langsung mengambil senjata tajam (Sajam) jenis parang yang disimpan dalam mobil yang diparkir tidak jauh dari lokasi.
“Pelaku kemudian menyerang korban hingga mengalami luka di kepala serta lengan atas sebelah kiri,” tutur Anton.
Korban yang mengalami sejumlah luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Samarinda untuk penanganan medis.
“Untuk pelaku langsung kita amankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti satu bilah parang lengkap dengan sarungnya,” tutup Anton. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












