Pria Paruh Baya Tewas Usai Terlibat Perkelahian Menggunakan Sajam

BusamID
Pelaku pembunuhan di Samarinda Seberang Ambo Masse (rompi orange) saat dihadirkan dihadapan awak media dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2022) di Mapolresta Samarinda. Foto by dicky

Samarinda, Busam.ID – Warga Jalan Bung Tomo Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang Kamis (6/10/2022) malam dibuat geger lantaran dua warganya terlibat perkelahian sekitar pukul 23.30 Wita.

Akibat perkelahian tersebut, Asrul Abdi pria paruh baya berusia 54 tahun harus meregang nyawa.

Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis di Samarinda Seberang, namun nyawa pria tersebut tak tertolong.

Sementara lawannya, Ambo Masse (47) berhasil diamankan tim reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kejadian bermula saat pelaku (Ambo, Red) sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di depan gang.

“Saat nongkrong, korban (Asrul, Red) melintas dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku, dan dijawab oleh pelaku kambuh lagi penyakitnya,” terang Ary, Jumat (7/10/2022).

Mendengar ucapan pelaku Ambo, korban Asrul pun tersulut emosinya dan mendatangi pelaku.

“Korban mendatangi pelaku yang lagi duduk bersama rekan-rekannya itu sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang,” tambah Ary.

Saat korban terlihat membawa parang, pelaku sempat menegur korban kenapa membawa parang. Teguran itu rupanya makin menyulut emosi korban dengan langsung mengejar pelaku dan sempat melukainya.

“Pelaku (Ambo, Red) kemudian menghindar dan mencari balok kayu untuk membela diri dan terjadilah perkelahian hingga pelaku berhasil menguasai parang milik korban dan menyerang korban hingga menyebabkannya meninggal dunia,” jelas Ary.

Usai menghabisi lawannya, pelaku yang juga mengalami luka akibat sabetan parang di lengan sebelah kanan dan jari kelingking, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku diketahui seorang residivis atau pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan.

Dia mengaku tidak memiliki dendam. Pernyataan dia kepada korban hingga mengambil balok dilakukannya hanya spontan.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk akan melakukan autopsi untuk mengetahui pasti penyebab korban meninggal dunia.

“Kepada pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Ary. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *