Proses Raperda RTRW Tanpa Pansus Dinilai Dewan Cacat

BusamID
Suasana konferensi pers Bapemperda di kantor DPRD Samarinda pada Kamis (16/2/2023). Ft by SKRMN

Polemik DPRD Samarinda Versus Pemkot Terkait Pengesahan RTRW

Samarinda, Busam.ID – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Samarinda mengadakan konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Adapun konferensi Pers tersebut terkait ketidakhadiran anggota dewan pada Rapat Paripurna masa Sidang 1 Tahun 2023 pada Selasa kemarin (14/2/2023) berkenaan pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Samarinda, Samri Shaputra memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran anggota dewan tersebut.

Menurutnya, jika Pemkot (Pemerintah Kota) Samarinda menilai urgensi pengesahan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu untuk kepentingan masyarakat, pihaknya juga berpendapat melakukan upaya yang sama.

“Sepertinya DPRD Samarinda dipojokkan dalam masalah ini, komentar netizen kebanyakan menyalahkan DPRD atas sikap tidak menghadiri sidang Paripurna tersebut. Alasan DPRD Samarinda tidak menghadiri rapat tersebut adalah karena menurut kami ada hal-hal sangat krusial yang perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu terkait RTRW tersebut,” ucap Samri saat konferensi pers berlangsung.

Berdasarkan hasil rapat Bapemperda Kota Samarinda yang dilaksanakan pada hari Senin, Bapemperda memaparkan beberapa poin sebagai berikut.

1. Bahwa pembentukan Raperda tentang RTRW Samarinda tahun 2022-2042 berdasarkan inisiatif Pemkot Samarinda, di mana Raperda tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yakni tanpa adanya pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Raperda RTRW tahun 2022-2042.

2. Tidak ada pandangan umum dan pendapat ahli fraksi terhadap Raperda RTRW tersebut. Lalu Bapemperda DPRD Samarinda sebagai alat kelengkapan dewan tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bapemperda sesuai dengan peraturan Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2019 tentang Tatib DPRD.

3. Berdasarkan rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 Februari 2023, Bapemperda mengirim surat kepada Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda/020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat kepada Walikota Samarinda untuk menunda Paripurna Pengesahan RTRW 2022-2042.

Samri juga mengatakan Ketua DPRD mengajukan keberatannya atas dugaan pemalsuan tanda tangan sebuah berita acara.

“Bahwa Bapemperda Samarinda keberatan terhadap berita acara Nomor 650.05/101015/100.07 yang ditandatangani DPRD Kota Samarinda dan Walikota Samarinda perihal Bapemperda tidak menyetujui Substansi Raperda RTRW Samarinda. Di samping itu, berita acara tersebut tidak dibuat sebagaimana mekanisme yang ada, selain tanda tangan Ketua DPRD tersebut diduga dipalsukan menurut pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat tertutup yang dihadiri Fomkorpinda Kota Samarinda,” tegasnya.

Lalu, ia mengatakan kembali Bapemperda memaparkan bahwa pihaknya ingin melakukan peninjauan dan mengatakan prosedur pengesahan RTRW yang diambil alih Walikota Samarinda tersebut cacat hukum.

“Bapemperda mengambil sikap untuk meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda RTRW, alasan penundaan ini juga kami lakukan setelah konsultasi kami bersama Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan diduga proses sehingga lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu cacat hukum dan cacat prosedural. Sehingga kami DPRD ingin memperbaiki prosesnya itu, ingin memperbaiki hal tersebut untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Bagaimana mungkin kita mau menghasilkan sebuah produk hukum, kalau dalam prosesnya saja sudah cacat hukum,” paparnya.

Ia mengatakan kembali bahwa Pemkot tetap bersikukuh ingin mengesahkan Raperda RTRW, sementara menurutnya dasar dari RTRW tersebut adalah menunggu RTRW Provinsi Kaltim selesai.

Sedangkan Pansus (Panitia Khusus) RTRW Provinsi Kaltim sendiri pihaknya ketahui meminta perpanjangan waktu hingga 3 bulan ke depan.

“Lalu, jika kemudian Pemkot ingin tetap melakukan pengesahan menggunakan PP 21 Tahun 2021 Nomor 80 pada ayat 82, disitu ada kewenangan Walikota untuk mengambil alih pengesahan RTRW, maka kami persilahkan. Namun, perlu diingat, masyarakat jika ada keberatan, demonstrasi jangan ke DPRD Samarinda, karena kami sudah melepaskan diri dari masalah ini. Semua sudah kami serahkan kepada Pemkot Samarinda,” tutupnya.

Andi Harun. Foto by Ryan/Busam.ID

Kemudian, pada 14 Februari 2023 lalu, telah terjadi kuorum saat Rapat Paripurna Pengesahan RTRW karena kehadiran anggota dewan yang tidak mencapai 50 persen.

Oleh karena itu Andi Harun menyatakan sikap bahwa dirinya berpegang kepada peraturan PP 21 Nomor 80 dimana Kepala Daerah memiliki kewenangan mengambil alih pengesahan RTRW tersebut.

Kemudian Pemkot juga sudah melaporkan kepada Kementerian agar mendapatkan dispensasi 1 hari dari ditetapkannya tanggal 13 Februari tenggat waktu yang sudah diberikan.

“Yang paling penting substansi kepentingan RTRW ini tidak bisa ditunda, ini untuk kepentingan ekonomi daerah serta kemajuan pembangunan yang sudah direncanakan dan agar roda ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Andi sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Mudah-mudahan besok saya bisa melakukan pengesahan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan komentarnya terhadap anggota dan Ketua Fraksi di DPRD Samarinda yang tidak menghadiri Paripurna tersebut.

“Terkait Fraksi dari DPRD yang tidak hadir, saya tidak bisa memberikan komentar terhadap hal itu, itu kembali ke masing-masing ya. Kami hanya bekerja sesuai Undang-undang, namun pada dasarnya kami tetap ingin mengatakan dalam keadaan perbedaan pendapat kita harus tetap profesional,” tutup Andi di akhir wawancara dengan Busam.ID pada Selasa (14/2/23). (RYAN)

Editor: Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *