Samarinda, Busam.ID – Seorang pemulung ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Samarinda setelah tertangkap tangan melalui CCTV, mengambil barang-barang bangunan di sebuah ruko di Jl AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat, Samarinda Utara.
Pelaku berinisial F alias R (43), diketahui reidivis kasus yang sama. Pura-pura memulung ternyata mencuri barang jualan toko yang dilintasinya. F alias R ditangkap jajaran Reskrim Polresta Samarinda setelah pemilik ruko yang kesal mengupload rekaman video aksi F alias R tengah mencuri barang-barang bangunan ke media sosial.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK MH MSi dalam rilisnya di Lobi Mako Polresta Samarinda Jumat (4/2/2022) mengungkapkan penangkapan F.
“Pelaku (F) berhasil ditangkap dengan barang bukti pencuriannya, pada Kamis (3/2) lalu sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku ditangkap di kediamanya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang,” terang Ary Fadli.
Ditambahkan, pelaku beraksi membawa anaknya yang duduk di atas sepedamotor. Ketika melihat barang bekas, pelaku mendekatinya. Saat ada kesempatan atau merasa tak ada yang melihat, F kemudian memasukkan barang bekas yang diincarnya ke dalam gerobak yang ditarik menggunakan sepeda motornya.
Beralasan mencuri untuk keperluan sehari-hari, F alias R ternyata residivis, pernah dua kali ditangkap kasus pencurian yang sama.
“Iya pelaku (F) ini ternyata residivis sudah dua kali. Ditangkap saat ini, adalah kasus yang sama ketiga kalinya,” imbuh Ary.
Atas perbutannya tersebut, pelaku kembali masuk bui dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (pkc/an)








