Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan, tidak akan ada pengurangan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan tersebut disampaikan Rudy usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta kepala daerah se-Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026) kemarin.
” Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Rudy.
Menurutnya, forum tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kesepakatan itu melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Selain menjamin keberlanjutan status PPPK, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI mendukung penerapan masa transisi terhadap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Masa transisi tersebut nantinya diatur melalui Undang-Undang APBN.
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Rudy berharap pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai tersebut agar pemerintah daerah tidak mengalami kesulitan dalam menyusun APBD yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Kami meminta adanya relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai yang melebihi 30 persen. Semoga hal ini segera dikabulkan agar pemerintah daerah tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dalam penyusunan APBD provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


