Samarinda, Busam.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus berupaya melakukan penataan dan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan yang dianggap melanggar aturan.
Kamis (21/7/22) Pagi, petugas menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang berlokasi di Jalan Inche Abdul Moeis, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pantauan Busam.ID di lapangan, kegiatan penertiban diawali dengan pembongkaran lapak PKL yang tidak jauh dari Jembatan Mahulu, petugas sempat mendapatkan protes dari warga, namun berkat pendekatan secara humanis lapak liar tersebut berhasil dibongkar.
Selanjutnya petugas menyisir kepada bangunan liar yang tidak jauh dari lapak PKL tadi. Sedikitnya 2 lapak PKL dan 4 bangunan semi permanen ditertibkan.
Pembongkaran lapak PKL dan bangunan liar itu dinilai karena menggunakan fasilitas umum, seperti membangun lapak jualan dan bangunan di atas parit hingga mendekati jalan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP, Syahril mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sudah terjadwal, Satpol PP beserta tim gabungan sebelum dilakukan pembongkaran telah melakukan sosialisasi bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan.
“Dari awal sekitar tiga puluhan, karena kita sudah beri himbauan tinggal 4 bangunan aja lagi sisanya,” kata Syahril.
Petugas Gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Samrinda, TNI, Polri, Denpom, pihak Kecamatan dan Kelurahan serta dari Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda.
Sementara dari pihak warga yang bangunannya terkena bongkaran mengaku, dirinya memang sudah pernah diberitahukan atau disosialisasikan akan pembongkaran tersebut, namun belum juga sempat pindah, sudah datang petugas gabungan menertibkannya.
“Memang ada sudah diberitahu bahkan sering disampaikan untuk disuruh bongkar, cuma kan Namanya masih mengumpulkan uang untuk pindah, makanya belum pindah,” kata Muslimin, nama warga tersebut.
Selama pembongkaran, Satpol PP juga telah menyampaikan kepada PKL dan pemilik bangunan liar bahwa selanjutnya tidak diijinkan untuk berjualan di kawasan yang telah ditertibkan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas Satpol PP memasang garis larangan membangun di kawasan tersebut. (dic)
Editor: Redaksi BusamID