Samarinda, Busamtv.co.id – Jajaran Satuan Samapta Polresta Samarinda terlibat mengamankan proses pembongkaran bangunan liar tepatnya di Gang Ahim, Jalan PM Noor Sempaja Selatan, Kota Samarinda.
Sebelumnya diketahui Selasa (14/9/2021) aparat gabungan baik dari TNI-POLRI, Satpol PP hingga Dinas PUPR melakukan aksi pembongkaran bangunan liar yang berada di sisi jalan di sepanjang jalan Gang Ahim.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polresta Samarinda, Kompol Ahmad Abdullah, menyebutkan sempat terjadi perlawanan dari masyarakat sekitar yang menolak pembongkaran tersebut.

“Awalnya mereka menolak dan meminta agar Pemerintah Kota bisa membuktikan dulu kepemilikan lahan tersebut,” terangnya.
Mewakili jajaran yang bertugas, Kasat Ahmad meminta agar masyarakat di sekitar bisa lebih kooperatif dan tidak menghalangi proses pembongkaran. Jika memang dimungkin, warga setempat bisa menempuh jalur hukum.
“Mewakili jajaran yang bertugas saya sampaikan supaya jika memang masyarakat tidak puas, bisa langsung ke jalur hukum entah itu mau menggugat atau ketemu Wali Kota langsung,” tegasnya.

Dilain sisi Kepala Satuan Pol PP Samarinda, Darham menjelaskan alasan pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dibangun di atas drainase dan di atas lahan milik pemerintah.
“Kita harus bongkar karena ini tempat dilarang mendirikan bangunan, apalagi ini jalur aliran air,” terangnya.
Kasat Darham pun mengkonfirmasi jika sebelumnya pembongkaran ini terjadi, pemerintah sudah mengirimkan surat edaran kepada warga yang memiliki bangunan tersebut agar segera dibongkar.
“Kurang lebih sudah sekitar 3 bulan lalu kita kirim surat. Kita minta supaya dibongkar tapi nyatanya tidak mereka lakukan,” tutupnya.(*)(Kaka Nong/Tw)








