Spesialis Pencurian Hp Ditangkap Tim Marabunta

BusamID
Pelaku pencurian handphone (mukanya tolong diblur ya) IST

Samarinda, Busam.ID – Tim Marabunta Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku spesialis pencurian Handphone (HP) di Samarinda, Rabu (29/6/22).

Dari pengakuannya, pelaku yang diketahui bernama Muhammad Fadjrianur atau Putra (27) sudah berhasil mencuri hingga belasan HP, yang kemudian dijualnya secara cash on delivery (COD) kepada para pelanggannya.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang bernama Husna Ayuana berusia 19 tahun mengaku telah kehilangan dua buah HP yang diletakkannya di dalam dashboard sepeda motornya.

Barang bukti satu unit Handpone merek Samsung yang dicuri IST

“Saat itu ditinggalkannya sebentar, saat kembali HP nya tersebut sudah tidak ada di dalam dashboard sepeda motornya,” kata Fahrudi menjelaskan saat dikonfirmasi Busam.ID melalui telepon, Kamis (30/6/22) malam.

Korban yang merupakan warga Jalan Gajah Mada tersebut mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan langsung melaporkan kejadiannya ke kantor polisi.

“Benar pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 korban telah melaporkan kejadian tersebut. Korban sendiri mengaku menderita kerugian hingga Rp 8 juta rupiah,” tambahnya Fahrudi.

Tim Marabunta langsung bertindak cepat dengan menggali informasi dari sejumlah saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan pengejaran.

Pukul 14.30 Wita, tim Marabunta mendapat informasi pelaku berada di kawasan Jalan Kadrie Oening Samarinda dan langsung menuju lokasi tersebut untuk dilakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan dan mengakui perbuatannya telah mengambil HP di Jalan Pramuka,” jelasnya Fahrudi.

Hasil pengembangan ternyata pelaku telah beraksi lebih dari sekali, tercatat dari pengakuannya 11 (sebelas) unit HP berhasil digasaknya dari tempat yang berbeda di Samarinda dan dijual dengan cara COD.

Pelaku yang belum memiliki pekerjaan tersebut diamankan di Polsek Samarinda Ulu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *