Konflik Lahan HGU Poktan-PT KIN di Bengalon
Kutim, Busamtv – Merasa tak kunjung jelas status lahan pertanian mereka, Kelompok Tani (Poktan) Suka Mulya di Bengalon Kutim mengundang pejabat Kementrian ATR/BPN Inspektorat Jendral, mengadukan perihal masalahnya. Pertemuan Poktan Suka Mulya dengan pejabat Kementrian ATR/BPN Inspektorat Jendral yang digelar Kamis (11/11/2021) belum lama ini, digagas Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto, dilatari keinginan agar permasalahan tanah mereka segera menemui titik terang.
“Kami ingin kejelasan terhadap lahan yang dikelola Poktan Suka Mulya ini, karena menyangkut kelancaran aktivitas bertani anggota kami. Termasuk ketentraman warga Sepaso Timur pada umumnya. Selagi masih dalam situasi yang ada, akan rentan memicu konflik warga dengan perusahaan,” tandas Agus Susanto.
Ditambahkan Hardi Yusmul anggota Poktan Suka Mulya, konflik lahan mereka dengan PT KIN mencapai areal 1000 ha. Lahan seluas 1000 ha itu dicaplok PT KIN sebagai areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaannya.
“Padahal lahan tersebut sudah dikelola Poktan Suka Mulya puluhan tahun silam, namun baru dibentuk organisasi kelompok taninya di tahun 2004,” terang Hardi.
Lahan Poktan Suka Mulya yang berlokasi di Desa Sepaso Timur, sejak tahun 2005 atau setahun setelah berdiri Poktan Suka Mulya, diklaim PT KIN yang sebelumnya bernama PT KDP sebagai HGU perusahaannya. Dengan begitu, PT KIN leluasa melakukan aktivitas perusahaanya di atas lahan Poktan.
“Seperti tiga bulan lalu, jalan atau akses Poktan Suka Mulya dipotong PT KIN untuk dibuat tanggul atau kanal. Praktis akses aktivitas kelompok tani kami terhambat. Dari supply material pertanian hingga pemasarannya. Yang kami bingung, bagaimana mereka bisa mengklaim lahan Poktan kami sebagai HGU perusahaanya. Sementara fakta sejarah, seperti jalan yang dipotong tersebut sudah ada sebelum kehadiran PT KIN,” imbuh Hardi Yusmul.
Di hadapan Inspektur Bidang Investigasi Brigjen Pol Yustan Alpian SIK SH MHum, pejabat Kementrian ATR/BPN Inspektorat Jendral yang menghadiri pertemuan, anggota Poktan Suka Mulya lainnya mempertanyakan mekanisme pengubahan lahan poktan menjadi HGU PT KIN.
“Areal lahan poktan yang diklaim HGU PT KIN ada kurang lebih 1000 ha. Yang jadi pertanyaan kami, bagaimana caranya Kadastral HGU itu, bagaimana Peratin A dan Peratin B nya, kemudian juga sosialisasinya. Karena sampai saat ini, kami belum sekalipun mendapat undangan sosialisasi perihal HGU PT KIN,” imbuh Agus membenarkan kesaksian anggota Poktan.
Warga menduga, ada kecurigaan pejabat desa yang lama turut membantu terbitnya HGU PT KIN tanpa melibatkan warganya. Alhasil warga Sepaso Timur terutama anggota Poktan Suka Mulya yang paling terdampak tumpang tindih hak kelola lahan ini.
“Kami ingin titik terang status lahan Poktan Suka Mulya yang sudah sejak lama kami kelola bahkan sejak generasi orangtua kami. Fakta yang ada, kami memiliki surat penunjukan lahan Poktan, di samping pengakuan dari perusahaan batubara di sekitarnya yang sejak lama menyalurkan bantuan untuk Poktan Suka Mulya dan warga Sepaso Timur umumnya, sebagai bentuk sumbangsih sosial mereka (comdev). (*)(Nin/An)








