Tak Miliki Izin, Penjual Miras Di Berau Ditangkap

BusamID
Pelaku beserta puluhan botol miras yang diamankan Polres Berau. (foto by humas Polres Berau)

Berau, Busam.ID – Satresnarkoba Polres Berau mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan puluhan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Limunjan Gang Aries Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, Berau, Rabu (14//12/2022).

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menyatakan, pria bernama AM (22) diamankan saat berada di kediamannya.

“Saat kami melakukan penggeledahan terdapat 59 botol Miras berbagai merek dan saat dimintai surat izinnya, yang bersangkutan tidak memilikinya,” terang Suradi saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Berau.

Pelaku dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *