Berau, Busam.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka wacana percepatan masa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dipercepat menjadi Oktober 2024, dari jadwal sebelumnya yakni November 2024.
Merespon wacana tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto menyatakan, usulan tersebut sepenuhnya kewenangan dari KPU RI. Sehingga, baik usulan hingga rekomendasi daerah tak dapat diberikan lantaran hanya sebagai pelaksana keputusan.
“Memang wacana itu muncul. Itu jadi kewenangan KPU RI dan Pemerintah Pusat,” ucap Budi, Selasa (26/9/2023).
Dia menjelaskan, hingga saat ini jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 belum ada perubahan, dilaksanakan pada 14 Februari dan Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024.
Dan KPU RI sendiri diketahui tengah disibukkan dengan penyusunan aturan dan tahapannya.
“Nah yang tadi dishare itu kan baru kesimpulan rapat,” tuturnya.
Budi menerangkan, setiap tata cara hingga jadwal pemilihan, bakal merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU. Sementara saat ini, PKPU tersebut belum diterbitkan dan masih dalam berproses.
Hanya saja, dikatakannya, terkait perubahan jadwal masih dapat berpotensi berubah. Menyesuaikan dengan keputusan dari KPU RI.
“Bisa saja jadwal yang telah ditetapkan itu berubah, bisa saja,” bebernya.
Kala disinggung soal alasan kekosongan kepemimpinan di daerah saat menjelang hari pemungutan suara, dia menegaskan tak dapat berkomentar banyak lantaran kebijakan tersebut berada di Pemerintah Pusat. (diva)
Editor: M Khaidir








