Warga Beri Sumbangan di Lampu Merah Dukung Mafia Anjal Gepeng

BusamID
Ilustrasi Anjal di Lampu Merah. Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Warga yang memberi di lampu merah atau lampu lantas, sejatinya sudah melanggar Perda No.07 Th 2017. Karena dalam aturan Perda tersebut, warga yang tengah berada melintas di Kota Tepian dilarang untuk memberi sumbangan dalam bentuk apa pun di lampu merah/lantas (traffic light). Namun banyak yang karena iba, tetap memberikan bantuan. Pada akhirnya, belas kasih di tempat yang salah itu, justru mendukung makin maraknya eksploitasi anjal dan gepeng yang diketahui umum merupakan kegiatan mafia.

Staf Bidang Jamsos Dinas Sosial Kota Samarinda Syarifah Halimah menyebutkan, tindakan masyarakat memberi sumbangan di lampu merah/lantas justru turut mendukung berkembangnya mafia anjal dan gepeng. Apalagi menjelang musim ibadah umat Islam puasa Ramadan.

 

Syarifah Halimah T, Staff Bidang Jamsos Dinas Sosial Kota Samarinda. Foto Istimewa

“Dalam masalah ini, kunci untuk berkembang tidaknya mafia anjal dan gepeng adalah warga sendiri. Jika warga tertib tidak memberikan sumbangan di lampu merah/lantas, maka aktivitas anjal dan gepeng lambat laun akan surut,” tandas Halimah diwawancarai media ini Sabtu (15/01/22).

Halimah menilai, sebenarnya tindakan tangkap tangan terhadap pemberi sumbangan di lampu merah, untuk kemudian diberi teguran atau denda, cukup efektif memberi efek jera bagi warga yang ingin memberi sumbangan di lampu merah/lantas. Hanya saja, penindakan tersebut tergantung kesiapan dari instansi yang berwenang.

“Jadi dari kami dari Dinsos hanya bisa mengimbau, agar warga stop memberi sumbangan dalam bentuk apa pun ketika di perhentian lampu merah/lantas. Masih banyak alternatif sumbangan lainnya. Ke keluarga kita atau orang-orang di dekat kita yang kurang mampu contohnya,” papar Halimah.

Perempuan yang melalui bidang kerjanya sempat aktif membina anjal dan gepeng ini, membeberkan perilaku anjal dan gepeng yang sulit diajak hidup normal karena terbiasa mendapatkan uang mudah. Pembinaan yang diberikan Dinsos pada anjal dan gepeng yang tertangkap, di antaranya pelatihan servis HP, menjahit, nyalon dan lainnya.

“Pada saat itu kerja tim antar instansi terkait. Satpol PP menangkap anjal dan gepeng yang masih beroperasi, sementara kami dari Dinsos yang merehabilitasi dengan pelatihan. Sampai membawa bos mafia anjal dan gepeng ke ranah hukum sehingga turun vonis kurangan 6 bulan penjara. Anjal dan gepeng setelah dikarantina dan diberikan pelatihan supaya hidup normal di masyarakat, sekeluarnya dari pelatihan balik lagi beroperasi di lampu merah/lantas,” beber Halimah.

Alhasil, penindakan satu arah dirasa kurang efektif sehingga harus dilibatkan subjek peristiwa dalam hal ini warga pemberi. Disinggung komunikasi untuk tindakan terhadap warga pemberi menurut Halimah, pihaknya perlu berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam hal ini Satpol PP dan Kominfo. Satpol PP sebagai instansi penindak di lapangan, Kominfo sebagai instansi komunikasi ke masyarakat juga pemantauan arus lantas melalui CCTV.

“Instansi terkait perlu ketemu dulu untuk merumuskan formula tindakan yang tepat di lapangan. Sehingga tujuan dari tindakan ini tidak sampai lari atau malah berdampak hal lain yang tidak perlu,” pungkasnya. (an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *