2 Pelaku Penambang Ilegal di Muang Dalam Ditangkap 

Busam ID
FOTO: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan foto batu bara hasil tambang ilegal di Muang Dalam dalam rilisnya, Senin (28/11/2022). Foto by dicky

Samarinda, Busam.ID – Kapolresta Samarinda menggelar rilis pengungkapan kasus tambang illegal di Desa Muang RT 47, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Senin (28/11/2022) siang.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang bernama Jumain Saputro dan Ismail. Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, peran keduanya berbeda satu sama lain.

“Jumain merupakan pemilik modal yang mendanai aksi illegal mining sedangkan Ismail sebagai penambang, menyewa tanah, serta merekrut operator yang dibayar untuk upah Rp 4000/ton,” terang Ary.

Ary Fadli menjelaskan kasus tambang illegal tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan tersebut.

“Ya pada hari Sabtu (19/11/2022) kami mendapatkan informasi dari warga terkait penambangan illegal, kemudian Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.50 Wita petugas berhasil menangkap Ismail yang saat itu berada di lokasi tambang tersebut,” ungkap Ary.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku lainnya di hari berikutnya yakni Ismail.

“Hari Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 18.30 Wita Jumain berhasil ditangkap di Bandara Sepinggan Balikpapan karena ada upaya melarikan diri,” jelasnya.

Usai rilis, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada kedua pelaku namun keduanya memilih menghindar. “Sudah semua yang disampaikan bapak Kapolres tadi,” ucap Jumain dan langsung meninggalkan awak media.

Kedua pelaku saat ini ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55. (zul)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *