Samarinda, Busam.ID – Nur Meli, wanita berusia 38 tahun akhirnya ditangkap Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda karena diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di Jalan P Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Wanita asal Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut ditangkap hari Senin (22/11/2022) sekitar pukul 20.30 Wita setelah sebelumnya menjadi target operasi (TO) polisi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, saat ditangkap pada pelaku ditemukan barang bukti empat poket sabu-sabu yang di simpan di dalam rumahnya.
“Pelaku merupakan target operasi kami dan kami melakukan penangkapan di kediamannya. Kami berhasil menyita empat poket sabu seberat 0,24, 0,36, 0,32 dan 0,24 gram bruto,” terang Ricky saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah enam bulan menjalani bisnis penjualan sabu-sabu tersebut dan targetnya adalah orang-orang yang dikenalnya.
“Pelaku menjual sepoket dari harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dan sebelumnya belum pernah berurusan dengan polisi,” ungkap Ricky.
Ricky menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkotika tersebut
“Kami masih menyelidiki dari mana yang bersangkutan membelinya,” tutupnya. (zul)
Editor: Redaksi BusamID








