Global  

Tingkat Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kaltim Meningkat. Begini Penjelasan DKP3A

BusamID
Kasi Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim, Fachmi Rozano. Foto: Istimewa

Samarinda, Busam.tv – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kaltim meningkat drastis selama pandemi Covid-19. Bahkan beberapa kasus di Kaltim hingga berujung perceraian. Dengan total jumlah korban kekerasan mencapai 215 orang.

Melalui data Kekerasan Kaltim Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim per 1 Agustus 2021, tercatat ada 203 kasus. Paling banyak ditemukan di Samarinda sebanyak 99 kasus.

Disusul oleh Kabupaten Bontang dengan 39 kasus, Kota Balikpapan 28 kasus, Paser 17 kasus, Berau dan Kutai Barat (Kubar) masing-masing 7 kasus, Kutai Timur (Kutim) 3 kasus, Penajam Paser Utara (PPU) 2 kasus, Kutai Kartanegara (Kukar) 1 kasus, dan Mahakam Ulu (Mahulu) 0 kasus.

DKP3A Kaltim mengungkapkan, jika selama 2 tahun terakhir banyak menerima laporan terkait kekerasan terhadap perempuan.

Kasi Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim, Fachmi Rozano mengatakan, sulitnya masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami membuat tingkat kekerasan terhadap perempuan pun meningkat. Bahkan, ada beberapa masyarakat yang langsung ke kantor dan menyampaikan masalah yang dialami.

Ia juga membeberkan jika pihaknya terus berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam hal melaporkan kasus-kasus kekerasan.

“Ada juga beberapa yang menelepon. Tapi kalau memang diperlukan untuk hadir, maka ditangani Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak secara langsung. Kami kasih penjelasan dan pengarahan apa yang harus dilakukan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jum’at (3/9/ 2021).

Ia menerangkan, bahwa pelapor yang datang kebanyakan dari kalangan perempuan. Masalah yang tergolong berat dan biasanya dilaporkan adalah seputar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sedangkan masalah lainnya seperti perebutan hak asuh anak dan perceraian. Khusus 2 masalah tersebut, ditegaskan olehnya, pihaknya hanya bisa memberikan saran dan masukan saja.

“Masalahnya itu beragam dan macam-macam. Selama pandemi jauh lebih banyak. Pergerakannya cukup signifikan antara sebelum pandemi dan sesudah. Di tengah pandemi, paling banyak memang kasus perceraian,” terangnya.

Fachmi Rozano mengungkapkan, saat melakukan pelaporan biasanya para pelapor diminta untuk mengisi formulir dan kronologis masalah. Kemudian, tim satgas akan melihat kebutuhan dari si pelapor.

Namun, ia mengaku penanganan psikis lebih banyak ditemukan. Sehingga melibatkan peran psikolog dan waktu yang dibutuhkan pun juga tak sebentar. Maka mereka yang masalah psikisnya ditangani, harus konsultasi dengan psikolog untuk beberapa kali.

“Kami kan juga punya UPTD. Untuk sementara penanganan di sini dulu. Tapi nanti kami lihat dulu, apakah masalahnya perlu dirujuk. Tergantung TKP kasusnya di mana,” paparnya.

Ia melanjutkan dalam pelaporan ini yang terpenting adalah Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak akan mengkaji terlebih dahulu apa yang sebenarnya menjadi keperluan dan kebutuhan si pelapor.

Misalnya, perlu pendampingan psikologis, maka akan dipertemukan dengan psikolog. Begitu pula jika membutuhkan pendampingan hukum, maka akan melibatkan lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah menjalin kerja sama dengan DKP3A Kaltim.

Lebih lanjut lagi, jika yang datang justru melaporkan kasus kekerasan, maka pihak satgas akan bertanya untuk memastikan apakah kasus tersebut benar-benar ingin diajukan. Kemudian pelapor akan diberikan surat pernyataan. Sebab, banyak juga kejadian yang pada akhirnya laporan tersebut ditarik oleh pelapor karena berbagai macam alasan.

“Kami menyebarkan informasi mengenai hal tersebut. Kami sosialisasikan ke masyarakat. Kalau masyarakat datang ke kantor, nanti ada diarahkan,” pungkasnya.(*)(Vicky/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *