Samarinda, Busamtv – Usai pertemuan dengan orang tua siswa-siswi SMAN 10 Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akan segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi antara SMAN 10 Samarinda dengan pihak Yayasan Melati.
Sebelumnya para orang tua dari siswa-siswi SMAN 10 melakukan aksi unjuk rasa di depan Kampus A SMAN 10, Jalan H. M Rifaddin, Samarinda Seberang karena menolak jika lokasi SMAN 10 harus dipindahkan.
Tidak hanya sampai disitu, sejak tanggal 14 September kemarin sudah ada teguran dari Pihak Yayasan Melati agar Pihak SMAN 10 segera pindah dari kampus. Aktifitas belajar mengajar dan lain sebagainya sempat terhenti karena para guru SMAN 10 pun mengalami intimidasi.
Berdasarkan histori perjalanannya, kerjasama antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kaltim telah selesai pada tahun 2013.
Namun sampai sekarang Yayasan Melati masih berada di lahan tersebut serta mengklaim bahwa semua aset di lahan tersebut milik Yayasan Melati. Hal ini yang memicu terjadinya unjuk rasa dari orang tua siswa-siswi SMAN 10.
Dari hasil pertemuan yang digelar bersama Komisi IV DPRD Kaltim, para orang tua siswa-siswi menyampaikan beberapa tuntutan agar Komisi IV bisa menyampaikan penolakan ini kepada Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Banyak alasan yang menjadi landasan pihak orang tua menolak pemindahan ini. Salah satunya sistem zonasi. Keberadaan SMAN 10 sangat mendukung penerapan zonasi di Samarinda Seberang.
Tidak hanya itu, orang tua wali juga meminta agar DPRD Kaltim bisa melakukan kajian akademis terkait keputusan itu. Mereka juga menambahkan jika keputusan perpindahan ini dilakukan maka para orang tua siswa beserta masyarakat akan terus melakukan perlawanan.

Selain itu, para guru SMAN 10 juga meminta supaya permasalahan yang terjadi antara pihak SMAN 10 dengan Yayasan Melati bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan hal lain yang tidak diinginkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat yang telah digelar, pihaknya akan segera menyurati Gubernur Kaltim untuk melakukan pertemuan.
“Kami sudah mendengarkan semuanya dan secepatnya kami akan kirim surat ke Pak Gubernur,” singkatnya.
Rusman Yaqub menjelaskan Komisi IV telah bersepakat agar SMAN 10 tidak berpindah tempat. Karena menurutnya Keberadaan SMAN 10 saat ini menjadi jawaban dari sisten zonasi.
“Kami bersepakat yah untuk tidak dipindahkan. Karena SMAN 10 itu menampung zonasi di beberapa kecamatan, ada Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan,” terangnya.
Selanjutnya Rusman menyebutkan seharusnya Pemprov Kaltim harus bisa menyelesaikan ini karena ini merupakan wewenang Pemprov. Namun pada tupoksinya, Komisi IV akan mencoba melakukan negosiasi bersama Gubernur Kaltim.
“Seharusnya Pemprov yang harus eksekusi karena ini wewenangnya. Tapi kita akan bantu dan kita coba negosiasi dulu sama Pak Gubernur,” tutupnya. (*)(Kaka Nong/Tw)








