Mayat Bayi di Sungai Loa Kulu, Anak Hasil Hubungan dengan Mantan Pacar
Samarinda, Busam.ID – Sepertinya sudah merencanakan untuk melenyapkan anak yang dikandungnya setelah dilahirkan, YT nekat melakukan perbuatan keji bagi seorang ibu. Diwawancarai setelah pers release kasusnya di Mako Polsek Loa Kulu Kukar, YT mengaku nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya, karena merasa belum siap bertangungjawab juga takut diketahui orangtuanya perihal hamil di luar nikahnya.
Dari caranya membuang sang bayi, YT tampak punya secuil perasaan pada anaknya itu. Terbukti berdasarkan cerita YT, sebelum membuang bayinya dia sempat mencium dan menggendong bayinya, sebelum hasutan setan menuntunnya memasukkan bayi itu berikut ari-arinya ke dalam kresek.
Tak sampai di situ, YT kemudian membawa bayinya yang masih hidup dalam kresek dan kardus itu pergi lalu menaruhnya di tempat sampah sebuah kamar mandi umum. Diperkirakan pada saat ditaruh di tempat sampah kamar mandi umum itulah, bayi yang baru dilahirkan YT tewas. Karena tak satu pun warga sekitar kamar mandi umum itu mendengar suara tangisan bayi. Merasa khawatir mayat bayinya ditemukan warga hingga berujung urusan kepolisian, malam harinya YT berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bayi dalam kresek itu ke sungai.
DIhantui rasa bersalah telah keji pada bayinya, YT memutuskan melarikan diri ke Banyuwangi, daerah asal orangtuanya. Sempat berpindah-pindah, YT akhirnya berhasil ditangkap tim Polsek Kalipuro dan Polsek Giri sewaktu tengah berada di Pantai Cacalan, Kamis (09/12/21).
Berdasarkan pengakuan YT, bayi yang dibuangnya itu hasil hubungan gelap dengan sang mantan pacarnya berinisial FT. Pada saat hamil itu, YT mengaku sudah putus dengan FT sehingga kehamilannya tidak diketahui siapa pun termasuk FT maupun orangtuanya sendiri.
“Saya pacaran kurang lebih satu tahun. Cowok saya enggak tau apa-apa, saya enggak cerita apa-apa sama dia. Kondisi hamil juga saya enggak ada cerita ke dia,” ujar YT.
YT mengaku bisa menutupi keadaan fisiknya yang tengah hamil dengan sering mengenakan pakaian longgar. YT yang memang berbadan bongsor ini, sukses mengelabui orangtuanya jika dia tengah hamil. Mendekati masa lahiran, YT mengurung diri di kamar mandi. Pada saat YT melahirkan, menurut YT orangtuanya tengah sibuk di dapur.
“Selama ini orangtua enggak tahu kalau sy lagi hamil. Saat melahirkan orangtua ada di rumah, tapi ada di dapur bagian belakang. Saya di kamar mandi,” katanya.
YT mengaku dihantui rasa bersalah sejak dirinya tega membuang bayi yang dikandungnya sendiri dalam keadaan hidup.
“Saya menyesal,” ungkapnya lirih.
Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat mengaku sangat menyayangkan tindakan pelaku yang dengan tega membuang bayi malang tersebut dalam keadaan hidup. Karena tindakannya itu, YT terpaksa berurusan dengan hukum. Berbeda jika YT menyerahkan anaknya kepada orang lain atau panti asuhan untuk dirawat dan dibesarkan, YT tak akan berhubungan dengan kasus pidana.
“Masih akan kami dalami terkait kasus ini. Yang jelas terduga pelaku utama sudah kami amankan, kami naikkan status tersangka dan kami tahan. Dengan pasal 341, ancaman pidana maksimal 7 tahun,” terang Gandha.
Motif pelaku membuang bayinya, sejauh ini hasil pemeriksaan tim Reskrim Polsek Loa Kulu dikarenakan pelaku belum siap bertanggungjawab lantaran masih berusia sangat muda.
Gandha juga mengungkap, bahwa pada 3 Desember lalu, YT melakukan proses melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Kemudian, bayi itu lahir namun tidak menangis, bahkan sempat menggerakkan kedua tangannya dengan keadaan ari-ari yang masih menjuntai di antara dua kaki tersangka.
“Pelaku melahirkan di kamar mandi di rumahnya. Yang bersangkutan mengejan sendiri, kemudian keluar anaknya. Mengejan yang kedua kali, keluar plasenta atau ari-arinya,” ungkap AKP Gandha saat menggelar pers realese di Halaman Polsek Loa Kulu, Minggu (12/12/2021).
“Pelaku memutus ari-ari menggunakan tangannya, sempat menggendong dan mencium bayinya sebentar. Setelah itu lalu bayi dimasukkan ke dalam kantong plastik (kresek) dan dimasukkan lagi kedalam kardus,” jelas Gandha seputar proses kelahiran bayi YT.
Karena perbuatannya, sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya, YT dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (vic/an)








