Himperra Harapkan PBG Sebagai Solusi Penyediaan Perumahan MBR

BusamID
Muhammad Sofian. Foto by © Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) yang merupakan organisasi yang mewadahi profesi dari para perusahaan properti berharap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa menjadi solusi sebagai penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“PBG ini kami harapkan bisa jadi salah satu opsi untuk lebih mudah ke depannya bagi para pengembang, seperti mewujudkan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini salah satunya, jadi kita tidak hanya melihat dari fungsi hunian, tapi juga sebagai rumah yang layak huni,” ucap Sofian kepada tim Busam.ID usai Diskusi di Hotel Midtown, Samarinda, Kamis (27/10/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan pengaturan di dalam UU No 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi PBG yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi perihal informasi terkait keluhan PBG ini semakin menyulitkan masyarakat maupun pengembang, Sofian menjelaskan ada kelebihan dan kekurangannya.

“Benar PBG ini ada plus dan minusnya, perihal menyulitkan itu memang benar, namun karena ini merupakan hal baru yang sebelumnya itu IMB berubah ke PBG, kan kita harus merubah pola lagi, namun sebenarnya hanya butuh waktu untuk menyesuaikannya,” jelasnya.

Acara ini pun digelar secara daring dan luring yang dihadiri oleh Ketua Umum Himperra Pusat, Kementrian PUPR, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kaltim II, Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Kaltim, Dirjen Perumahan, Dirjen Cipta Karya, dan para pejabat lain beserta yang mewakili.
Fitrah Nur, Direktur Rumah Umum dan Komersial, Kementerian PU-Pera, mengatakan, walaupun masih banyak keluhan semoga dengan hadirnya PBG ini dapat memudahkan pengembang dan masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman. Dan kedepannya agar mudah memiliki izin bangunan yakni PBG ini,” ucap Fitrah via zoom.

Sementara Sofian menjelaskan kelebihan dari PBG ini yakni dapat mengurus semuanya melaui online, sehingga prosesnya akan lebih cepat.

“Selain itu tujuan adanya diskusi ini agar PBG ini ke depannya lebih baik, dan tidak ada miss komunikasi diantara daerah, agar memudahkan masyarakat memiliki ijin bangun dan ini salah satu visi Himperra yakni memiliki concern dalam hal membangun dan mengembangkan pemukiman dan perumahan untuk pemenuhan kebutuhan rumah bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah,” pungkasnya. (dit/adv)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *