Berau, Busam.ID – Utuh (nama samara), pria berusia 36 tahun ini terpaksa menginap di hotel prodeo setelah ditangkap dan diamankan di Polsek Kelay. Utuh dilaporkan keluarganya lantaran dugaan memerkosa keponakannya sebut saja Bunga (16).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi
Humas Iptu Suradi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar sudah diamankan seorang terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur,” terang Suradi saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Dari interogasi awal, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali di Bulan Juni 2022.
Suradi menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 22.00 Wita korban tidur bersama pelaku serta keluarga dari pelaku.
Kemudian pada Minggu (19/6/2022) dini hari, korban terbangun lantaran merasa ada yang meraba tubuhnya.
Karena takut, korban kemudian berpindah ke samping istri pelaku dengan harapan pelaku tidak berani mengganggunya.
Tak berselang lama, korban kembali dikejutkan dan terbangun saat seseorang menindihnya dan diketahui orang tersebut adalah pelaku.
“Korban berusaha melawan dan menolak namun pelaku langsung membekap mulut korban dan mengancam agar tidak berteriak sehingga terjadilah perbuatan pemerkosaan tersebut,” ungkap Suradi.
Karena takut, korban pun diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pelaku ternyata ketagihan menggarap ponakannya itu. Dua hari kemudian tepatnya pada Senin (20/6/2022), kejadian serupa terulang kembali. Saat itu pelaku mendatangi korban di blok hutan.
“Dari pengakuan korban, pelaku kembali memaksa dan melakukan pengancaman terhadap korban hingga pemerkosaan kedua kalinya terjadi,” tutur Suradi.
Korban kembali harus membungkam mulutnya lantaran takut dengan ancaman pelaku. Pihak keluarga yang curiga dengan perilaku korban jadi pendiam dan terkadang melamun kemudian menanyakan perubahan tersebut kepada korban.
“Saat didesak, korban baru berani menceritakan perbuatan Utuh yang tidak lain pamannya sendiri,” beber Suradi.
Mendengar cerita korban, keluarga Bunga tidak terima lantas melaporkan peristiwanya ke Polsek Kelay.
Anggota Polsek Kelay bergerak, tak lama pelaku pun berhasil diringkus. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlingungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir








