Samarinda, Busam.ID – Kasus penganiayaan seorang wanita paruh baya usai melaksanakan salat Magrib di rumahnya Jalan Merdeka Timur, Gang 3 RT 100 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (15/12/2022) malam terungkap, yakni dengan motif sakit hati.
Seperti diketahui, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang yang dipimpin langsung oleh IPDA Bambang Suheri berhasil menangkap pelaku penganiayaan kurang dari 12 jam. Pelaku tersebut bernama Arman Maulana (20) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto mengatakan, motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban.
Di mana sebelum kejadian, korban sempat meminta tolong kepada pelaku untuk memperbaiki aliran listrik di rumahnya.
“Menurut keterangan yang bersangkutan karena sakit hati atas ucapan korban serta aduan korban kepada orang tua pelaku sehingga pelaku dimarahi oleh orang tuanya,” ungkapnya.
Dari hal itu, pelaku kemudian dendam dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda.
Selain mengamankan pelaku di Polsek Sungai Pinang, petugas juga mengamankan barang bukti satu batang balok dengan kondisi patah tiga, satu helai sarung motif kotak-kotak warna kuning dan satu helai celana Panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun. (zul)
Editor: Redaksi BusamID












