15 Lapak Jualan di Jalan PM Noor Ditertibkan

BusamID
Petugas Satpol PP melakukan penertiban PKL di Jalan PM Noor Kamis (12/1/2023). Ft Zul

Samarinda, Busam.ID – Belasan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan dan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kamis (12/1/2023) siang.

Para pedagang hanya bisa pasrah saat lapak dagangannya dibongkar oleh Satpol PP.

Pembongkaran lapak pedagang tersebut, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan PKL.

Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam yang turut hadir dalam penertiban itu mengatakan pihaknya terlebih dahulu sudah memberikan surat teguran untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.

“Hari ini dilakukan pembongkaran di sepanjang Jalan PM Noor. Kita sering menegur baik melalui surat ataupun lisan namun tidak diindahkan dengan berbagai alasan,” ucap Syamsu Alam.

Syamsu Alam menegaskan, usai pembongkaran, lokasi tersebut akan terus dilakukan pengawasan agar tidak muncul lagi para pedagang.

“Satpol PP akan terus melintasi jalur ini memantau lokasi tersebut untuk menghindari para pedagang berjualan kembali,” jelasnya.

Para pedagang diimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar atau pun di atas parit.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil menertibkan 15 lapak jualan pedagang.

“Ada yang jualan sembako, buah-buahan, penjual ikan dan pakaian yang ditertibkan,” tutupnya. (Zul)

Editor : Tim Redaksi Busam,ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *