Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Unit Ranmor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kali ini petugas berhasil menangkap Akbar Sanjaya (25) pada hari Rabu (12/4/2023) kira-kira pukul 01.30 Wita di Jalan Serindit 2 Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat itu pelaku berhasil diamankan di rumahnya hingga ditemukan barang bukti kendaraan bermotor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KT 6598 NI.
Menurut keterangan Kapolresta Samarida, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro, kejadian bermula saat korbannya bernama Yuliansyah (47) memarkirkan kendaraannya di parkiran Rumah Makan D’Penyet. Yuliansyah mengaku saat diparkir, kendaraannya dalam kondisi terkuncu stang pada hari Minggu (12/3/2023) lalu.
“Pukul 22.00 Wita Minggu malam korban memarkir kendaraannya dalam kondisi terkunci stang kemudian berangkat ke Balikpapan,” terang Rengga Kamis (4/5/2023).
Senin (13/3/2023) korban yang sudah kembali ke Samarinda usai dari Balikpapan mendapati motornya sudah tidak terparkir di Rumah Makan D’Penyet.
Meski sudah mencari di sekitar lokasi hingga bertanya pada karyawan rumah makan tersebut, keberadaan motornya tidak ditemukan.
“Ketika sampai di sini (parkiran rumah makan) motor saya sudah tidak terlihat dan sudah berusaha mencari kesana kesini namun tidak ada juga, karena keberatan dan mengalami kerugian sekisar Rp 5.000.000 akhirnya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda,” ucap Rengga menirukan keterangan korban.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan serta mengumpulkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi dan berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku pencurian yang tidak lain adalah tukang parkir di sekitar warung makan D’Penyet.
“Petugas mengungkap pelaku curanmor yang tidak lain adalah tukang parkir di salah satu tempat dekat dengan rumah makan D’Penyet,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Zul)
Editor : Risa Busam,ID









