Samarinda, Busam.ID – Sahruji, pria 47 warga kelahiran Balikpapan ditangkap Tim Opsnal Polsek Palaran setelah dirinya kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Senin (3/10/2022) di jalan Masjid RT 30 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku (Sahruji, Red) setelah menerima informasi adanya peredaran narkotika di Jalan S Parman (Simpang Palaran Indah) dan pelabuhan lama Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran.
“Sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Masjid RT 30, petugas mencurigai seorang pengendara motor warna hitam dan langsung menghentikannya,” kata Tri, Selasa (4/10/2022).
Pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Jalan Drs HB Soeparno Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran berusaha melarikan diri namun berhasil dihentikan petugas.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada tubuhnya dan menemukan barang bukti sabu,” ungkap Tri.
Dari tangan pelaku ditemukan satu poket sabu-sabu di kantong celana jeans yang dikenakannya, kemudian dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam celana dalam.
Pelaku dan barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 900 ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 3257 ZI warna hitam dibawa ke Polsek Palaran guna proses lebih lanjut. (dic)
Editor: Redaksi BusamID









