Bawaslu Minta Ketegasan Pemkot Balikpapan Tertibkan Algaka

BusamID
ilustrasi antara

Balikpapan, Busam.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye (Algaka) yang sudah mulai marak menjelang Pemilu 2024.

Dedi Irawan. (man)

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan mengatakan terhadap keberadaan Algaka yang sudah mulai bertebaran tersebut, memang Peraturan KPU dan Bawaslu belum bisa menjangkau karena tahapan kampanye yang belum berjalan.

Meskipun jumlah partai politik peserta Pemilu 2024, sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.

“Kita tidak bisa menjangkau kesana. Artinya ini masih ruang dari Pemkot untuk melakukan penertiban,” kata Dedi, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, pada dasarnya, di Kota Balikpapan memiliki Perwali nomor 6 tahun 2022 terkait pengaturan atribut kampanye.

Untuk itu, Bawaslu sebagai pengawas yang berkaitan dengan Pemilu akan melakukan inventarisasi jumlah algaka yang ada di masing-masing Kecamatan, kemudian titik-titiknya di mana, dan berkoordinasi dengan Pemkot.

“Tahapan kampanye itu baru berjalan di Bulan November 2023. Kami sampai ke Kesbangpol terhadap algaka yang bertebaran di kota Balikpapan itu,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *