Berkali-Kali Lolos, Bandar Judi dan Sabung Ayam Akhirnya Berhasil Diringkus

BusamID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti alat judi dadu hasil tangkapan bandar judi dan sabung ayam Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, di Jumat (23/12/2022). Ft by zul

Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Polresta Samarinda akhirnya berhasil menangkap pria bernama DN (45) warga Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (22/12/2022).

DN ditangkap petugas di Jalan Abadi 2, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran sekitar pukul 15.30 Wita usai ketangkapan menjadi bandar judi dadu dan sabung ayam di kawasan tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan penangkapan bandar judi dadu dan sabung ayam tersebut.

“Benar telah diamankan seorang bandar judi dadu dan sabung ayam bersama sejumlah barang bukti berupa tiga mata dadu, piring kecil, bantalan, wadah dadu, uang tunai Rp 9.160.000 rupiah serta 3 ekor ayam yang digunakan untuk menyabung,” terang Ary, Jumat (23/12/2022).

Saat penggerebekan, Ary menjelaskan tidak semua penjudi tertangkap karena berhasil melarikan diri dan meninggalkan ayam dan motornya.

“Para penyabung ayam berlarian saat melihat petugas tiba di lokasi,” terangnya.

Petugas kemudian membongkar tempat yang digunakan untuk tindak perjudian dan mengamankan 13 unit sepeda motor diduga milik para penjudi yang kabur tersebut.

“Sempat beberapa kali kami lakukan penggerebekan, selalu gagal. Tapi kali ini berhasil kami ringkus,” ungkapnya.

Sementara DN ketika diwawacarai justru mengaku baru pertama kali menjadi bandar judi dadu dan sudah tertangkap.

“Saya baru pertama menjadi bandar dengan bermodalkan uang Rp 5 juta rupiah tapi keburu ditangkap,” terang DN.

DN disangkakan dengan pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Petugas terus melakukan pengembangan kasus perjudian tersebut dan melakukan pengejaran terhadap satu orang daftar pencarian orang (DPO).

“Peran DPO yang ini adalah mengajak orang lain untuk ikut dalam praktek perjudian dengan ikut menyertakan sejumlah uang sebagai modal,” tutupnya. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *