Buntut Tuntutan Guru di Samarinda, Komisi IV DPRD Kaltim akan Perjuangkan ke Provinsi

Busam ID
Ketua Komisi IV Achmed Reza Fachlevi didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati dan anggota Komisi IV Rusman Ya'qub saat menerima audensi Forum Peduli Guru Kota Samarinda, Selasa (4/10/2022) di Gedung D Lt 1, DPRD Kaltim.

Samarinda.Busam.ID-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan meminta Pemerintah Provinsi Kaltim turun tangan memperhatikan nasib guru di Kota Samarinda.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Achmed Reza Fachlepi dihadapan Forum Peduli Guru Kota Samarinda saat melakukan audensi dengan Komisi IV, yang dipimpin Agus Muhammad Iqro, terkait tuntutan kesejahteraan guru, Selasa (4/10/2022), di Gedung E, Lt 1, Kantor DPRD Kaltim.

Forum Peduli Guru Kota Samarinda saat audensi dengan Komisi IV DPRD Kaltim

“Kita akan mendorong Gubernur Kaltim agar sebisa mungkin mengeluarkan kebijakan yang sekiranya dapat mendukung kesejahteraan guru di Samarinda ini, semoga segera bisa kami komunikasikan,” tegas Reza kepada Busam.ID usai memimpin rapat dengan Forum Peduli Guru Kota Samarinda.

Namun demikian, ia melanjutkan langkah yang akan diambil Komisi IV ini tidak bisa serta merta karena membutuhkan proses.

“Setidaknya kami akan mencoba melihat celah saat rapat Banggar nanti, kira-kira slot mana saja yang bisa didorong untuk kesejahteraan guru ini,” timpal Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati.

Hal senada disampaikan Rusman Ya’qub, yang turut dalam rapat.

“Jika memang kondisi keuangan daerah khususnya provinsi Kaltim memungkinkan mengapa tidak.

Nanti akan dialakukan pengkajian karena semua itu harus sesuai aturan, syukur-syukur kalau bisa untuk seluruh kabupaten kota, namun sekali lagi akan dikaji dulu kemampuan daerah sejauh mana,” ungkap Rusman.

Seperti diketahui, Forum Peduli Guru Kota Samarinda bersama organisasi guru lainnya yakni PGRI Samarinda dan PGRI Kaltim, Senin (3/10/2022) telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Samarinda.

Adapun tuntutan ribuan guru tersebut pertama, agar Pemkot Samarinda memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru ASN Pemkot Samarinda dengan melakukan revisi Perwali Samarinda Nomor 5 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kedua, guru dan tenaga pendidik honorer agar dibayar oleh Pemkot Samarinda sebesar upah minimum. Ketiga, agar dibuat regulasi hukum yang jelas tentang pemberian insentif bagi guru swasta dengan tujuan mensejahterakan guru.

Keempat, menuntut agar insentif semua guru tahun 2022 di lingkungan Pemkot Samarinda tetap dibayarkan 12 bulan (Januari-Desember) 2022. Kelima, membatalkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekdakot Samarinda tertanggal 16 September 2022, Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.

Atas tuntutan guru tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru.

Tidak ada niatan dan upaya untuk melakukan penghapuan insentif atau tunjangan guru di Samarinda.

”Jangankan tindakan, niat saja tidak ada untuk menghapus insentif guru,” tegasnya.

(dit/adv/dprdkaltim)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *