Diperas Oknum Wartawan, Lansia Pedagang Rosokan Lapor Polisi

BusamID

Samarinda, Busam.ID – Merasa diperas oknum wartawan NB (55), pasutri lansia yang berdomisili di Jl KH Damanhuri Mugirejo, akhirnya memilih lapor ke polisi. Tadinya Edy Purwanto (64) dan Sulastri Ningsih (64) sempat melakukan nego perihal uang yang bisa mereka berikan ke NB. Merasa tak sanggup dengan nominal permintaan NB sebesar Rp10 juta, pasutri tersebut memilih menghubungi aparat Polsek Sei Pinang yang bergerak cepat mengamankan tersangka.

Mengaku wartawan dari koran RN, kini NB meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan uang Rp5 juta yang sedianya hendak diberikan pelapor pada tersangka.

NB diamankan Senin (7/02) sore setelah Polsek Sungai Pinang mendapatkan kabar dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa, yang mendapat aduan Edy Purwanto dan Sulastri Ningsih perihal penekanan serta dimintai sejumlah uang oleh seorang pria mengaku wartawan.

“Pasangan lansia ini pedagang barang rongsokan. Dari informasi itu, kami mengecek ke lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri.

Di hari yang sama, terlihat satu mobil berstiker salah satu koran RN. Di dalamnya ada tiga orang. Di mana salah satunya adalah NB. Ketika diperiksa, NB didapati mengantongi uang tunai Rp5 juta.

“Berdasarkan interogasi, uang itu diterima dari pasangan lansia tersebut. Juga ada kartu Pers, handphone dan baju rompi. Jadi kedatangan NB untuk mengambil uang Rp 5 juta, itu pun masih kurang. Menurut NB, dia seharusnya mendapat uang dari pasutri lansia tersebut sebesar Rp10 juta,” papar Suheri.

NB diduga menuduh pasutri lansia itu menguasai barang hasil kejahatan. Dia bersama dua rekannya yang juga mengaku dari insan pers ingin menutup berita. Jika kasus itu diberitakan, pasutri lansia bakal kena perkara.

“Boleh tidak diberitakan, dengan syarat menutup berita dengan angka Rp 15 juta. Jadi pasangan suami istri ini tertekan, kemudian ada upaya-upaya melakukan penawaran,” terang Suheri.

“Sebelum penawaran itu, pasangan suami istri ini mencoba memberikan uang Rp 500 ribu ditolak NB. Diberi uang Rp 1 juta ditolak. Dikasih uang Rp 3 juta juga ditolak,” sebut Suheri.

Tawar menawar kembali berlanjut mulai dari nominal Rp 15 juta hingga mentok Rp 10 juta.

“Ternyata di hari penangkapan itu, hanya ada uang Rp 5 juta. Ketika diambil NB, korban dianggap masih hutang Rp 5 juta dan akan ditagih nanti. Jadi kami amankan NB ini dengan barang buktinya,” tambah Suheri.

Dua orang rekan NB saat diamankan masih berstatus sebagai saksi. Suheri lantas menanggapi tuduhan NB kepada pasangan lansia itu.

“Terkait kasus, yang jelas kami dari Polsek Pinang belum pernah terima laporan terhadap hilangnya suatu barang atau barang hasil kejahatan. Jadi, alasan pasangan lansia itu memberikan uang karena takut diberitakan kriminal,” jelas Suheri.

Dalam kasus itu, selain uang Rp 5 juta, polisi juga mengamankan kartu Pers, rompi Pers, HP dan mobil Avanza bernomor polisi KT 1714 MT.

“Mobil itu digunakan sebagai sarana (tersangka NB),” imbuh Suheri. (na/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *