Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diamankan

BusamID
Tersangka ML ketika diamankan Jajaran personel Polresta Balikpapan (foto by Humas Polresta Balikpapan)

Balikpapan, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu berinisial ML (52) di Kota Balikpapan. ML dibekuk di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini.

Lokasi tersebut dicurigai polisi kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Kompol Roganda menjelaskan, dari kecurigaan itu pihaknya melakukan penyelidikan.

“Unit Opsnal lantas menyelidiki dan di TKP menemukan ML (52). Saat digeledah, daripadanya ditemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan,” ucap Roganda, Kamis (9/2/2023).

Saat diinterogasi, kata Roganda, ML mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang dipasok oleh seseorang lain berinisial BT.

Roganda melanjutkan, dalam mendapatkan barang tersebut ML berkomunikasi dengan BT melalui jejaring perpesanan aplikasi Line. ML juga mengakui, masih menyimpan poket sabu lain di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Polisi kemudian menyita 3 poket sabu dengan total berat bruto 4,83 gram. Disamping itu, polisi juga menyita pipet sedotan dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan BT.

Roganda menegaskan, tersangka ML bukan sekali ini ditangkap alias residivis. Sebelumnya pria paruh baya ini juga pernah diringkus polisi atas kasus serupa.
Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *