Samarinda, Busam.ID – Lama mangkrak, eks Bandara Temindung di Jl S Parman Samarinda kini digunakan sekelompok orang tak bertanggungjawab untuk kegiatan pesta miras, narkoba dan esek-esek. Dibuktikan adanya temuan suntikan, kondom dan beberapa plastik klip bekas narkotika golongan I jenis sabu. Bahkan ada juga ditemukan plastik berisi lem yang diduga digunakan untuk mabuk (ngelem).
Sejak sarana transportasi udara itu ditutup 23 Mei 2018 silam, belum nampak rencana pemerintah mengalihkan fungsi atau menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan lainnya. Alhasil karena dibiarkan mangkrak sekian lama, lahan eks Bandara Temindung itu kemudian dijadikan pos kegiatan terlarang, nyaris seperti tempat lokalisasi liar.
Dari cek ricek lapangan yang diakukan awak media bersama anggota FKPM Pelita Kamis (02/12/2021), semua pintu bangunan rusak akibat dicongkel. Sejumlah bangunan lainnya juga terlihat rusak parah dan nampak isi ruangannya yang sangat jorok.
Ketua FKPM Pelita Marno Mukti diwakili Kanit Ops Dani Sofyan mengatakan, sering menerima informasi dari masyarakat jika eks bandara yang dioperasikan 24 Juli 1974 itu, kerap dijadikan tempat para remaja berpesta miras, lem hingga konsumsi narkoba.
Menanggapi laporan tersebut, Dani mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Laporan tersebut benar adanya, karena di lapangan tim FKPM Pelita menemukan beberapa barang bukti bekas sabu, suntikan, botol miras, botol alkohol 70 persen hingga plastik lem yang berserakan, di kawasan gedung bekas unit pemadam kebakaran eks Bandara Temindung.
“Laporan yang kami terima dari masyarakat, memang tempat ini sering kedatangan remaja laki-laki maupun perempuan. Ketika cek lapangan, kami mendapatkan beberapa barang bukti berupa plastik klip bekas sabu serta suntikan juga ada botol miras kosong yang berserakan,” terang Dani.
Sayangnya, sewaktu mendatangi eks Bandara Temindung guna cek ricek lapangan, kecuali barang bukti lokasi itu sering dijadikan tempat pesta miras, narkoba dan esek-esek, tim FKPM Pelita tidak mendapati atau memergoki remaja yang tengah mengkonsumsi miras atau melakukan kegiatan terlarang lainnya.
“Mungkin ada yang kasitau kalau kami mau ke sini. Jadi mereka urung datang ke eks Bandara Temindung ini,” imbuh Dani.
Sebenarnya terang Dani, sejak bandara dipindahkan ke Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Sei Siring, eks Bandara Temindung kemudian digunakan warga sekitar untuk kegiatan olahraga. Warga biasa berolahraga di lahan eks Bandara Temindung pagi atau sore hari. Kemudian ada beberapa masyarakat lainnya yang datang untuk sekedar foto walau dengan pemandangan seadanya.
“Ternyata malam hari pada saat gelap gulita, ada juga yang memanfaatkan. Sayangnya mereka memanfaatkan lahan ini untuk kegiatan terlarang,” ujarnya.
Dani berharap, jika ada di antara anggota masyarakat yang menemukan fakta perbuatan terlarang di lahan eks Bandara Temindung, dapat segera melaporkan ke pihaknya. FKPM tegas Dani, menginginkan kebaikan bagi sesama. Sehingga jika ditemukan perbuatan terlarang atau merugikan pihak lain, FKPM akan menjembatani untuk proses yang diperlukan.
“Kami sangat berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke kami apabila melihat orang yang sedang berpesta lem, miras maupun narkoba, agar dapat cepat kita tindak bersama Bhabinkamtibmas,” pungkas Dani. (vic/an)








