Mucikari Perdagangan Anak Bawah Umur Ditangkap Beserta Barang Bukti Uang Tunai Rp 2 juta

BusamID
DJM, tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur saat diamankan di Polres Bontang Selasa (6/6/2023). Ft Humas Polres Bontang.

Bontang, Busam.ID – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 22.40.

Penangkapan mucikari atau germo anak bawah umur itu, dilakukan di satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel tersebut telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan usai menerima informasi tersebut langsung mengerahkan Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan.

Foto : Barang bukti uang Rp 2 juta hasil prostitusi dan dua unit handphone diamankan di Polres Bontang. Ft. Humas Polres Bontang

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, berada di dalam kamar hotel sekira pukul 22.30 Wita,” terang Mandiyono Rabu (7/6/2023) siang.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa seorang perempuan dewasa bernama DJA sedang menunggu di depan hotel dan sudah menerima uang sebesar Rp 2 juta rupiah.

“Pelaku ditangkap di depan hotel bersama barang bukti uang Rp 2 juta yang merupakan hasil prostitusi,” ungkap Mandiyono.

Kedua orang perempuan tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa Team Rajawali ke Mako Polresta Bontang.

Mandiyono menambahkan terkait kasus perdagangan anak di bawah umur tersebut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Masih kami kembangkan kasusnya,” tegas Mandiyono.

Selain uang, polisi juga mengamankan dua unit handphone. Pelaku yang sudah ditetapkan sebgai tersangka disangkakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *