Bontang, Busam.ID – Berkat kerjasama dengan masyarkat, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial J yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (17/11/2022).
Pemuda berusia 37 tahun tersebut ditangkap petugas saat sedang berada di dalam rumahnya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muha. Yazid.
“Benar, seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah kami amankan,” terang Yazid.
Yazid mengatakan, keberhasilan pengungkapan pelaku tindak kejahatan berupa penyalahgunaan narkotika berkat peran serta masyarakat.
Mengetahui pelaku berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
“Barang bukti sempat dibuang pelaku ke rumah tetangga namun berhasil ditemukan petugas,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi penggerebekan yakni 3 poket sabu-sabu, 1 bong alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 bungkus rokok, 1 buah korek gas, 1 buah sedotan runcing dan 1 unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (zul)
Editor: Redaksi BusamID












