Samarinda, Busam.ID – Tak kurang Rp4 Miliar dana pendapatan sitaan disetor Kejari Samarinda ke kas negara. Selain itu, Kejari Samarinda menyelamatkan beberapa aset hasil kerjasama sejumlah instansi senilai Rp3,35 Miliar.
Data itu diungkap jajaran Kejari Samarinda dalam Coffe Break di ruang pertemuan Kepala Kejari Samarinda, Selasa (28/12/2021) pukul 10.00 Wita. Kegiatan yang dihadiri sedikitnya 20 wartawan dari berbagai media, dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko.
Pada awak media Heru mengungkapkan jika tahun 2021 di mana pandemi masih berlangsung, Kejari Samarinda berhasil menuntaskan sejumlah capaian. Di antaranya, rekapitulasi kinerja bidang pembinaan dengan 10 kasus yang telah diputuskan.
Perinciannya sebagai berikut. Pendapatan dari pemindahtanganan barang milik negara (BMN) sebanyak Rp 15.228.325, dan pendapatan sewa tanah gedung bangunan sebanyak Rp 2.412.035,-. Selain itu, pendapatan ongkos perkara dengan nominal Rp 10.541.500,-. Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputuskan/ditetapkan sebanyak Rp 1.164.510.000,- , pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp 305.621.000,-, pendapatan denda tindak pidana lainnya sebanyak RP 2.046.400.000,-.
Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan di pengadilan sebanyak Rp 36.735.640,-. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 163.881.000,-, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 150.000.000,-, serta pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 117.452.000,-. Jumlah pendapatan yang disetor negara sebesar Rp 4.012.781.500,-.
Selain itu, juga dipaparkan perkara tindak pidana yang telah ditangani oleh Bagian Seksi Pidana Umum sejak Januari hingga Desember 2021, yaitu penerimaan SPDP sebesar 733, penerimaan tahap I pada Tahun 2021 sebanyak 728, Tahap II pada Tahun 2021 sebanyak 796, upaya hukum pada Tahun 2021 sebanyak 30, eksekusi pada tahun 2021 sebanyak 934.
Tak hanya itu, Kejari Samarinda juga menyelamatkan beberapa aset dari hasil kerja sama sejumlah instansi, yakni surat kuasa non ligitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda.
Keuangan BPJS Kesehatan yang dipulihkan sebesar Rp 13.891.704,-. BPJS Ketenagakerjaan dipulihkan sebesar Rp 1.984.648.729,- serta keuangan Pemkot Samarinda yang dipulihkan dengan jumlah sebesar Rp 1.163.516.931,- lalu keuangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan sebesar Rp 195.830.842,- dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 3.357.888.206,-.
Selain capaian kerja tersebut, Heru juga menguraikan bahwa anggota Intelejen Kejari Samarinda telah melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di 4 sekolah sepanjang tahun 2021.
“Kami juga telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertemakan ‘Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)’ di Pemkot Samarinda pada 3 Agustus 2021. Serta, kegiatan yang bertemakan ‘Tugas Pokok Fungsi Serta Wewenang Kejaksaan’di Universitas Mulawarman pada 6 Agustus 2021,” terang Heru.
Menurut Heru, pihaknya perlu memaparkan hal ini kepada publik sebagai bentuk transparansi kinerja jajarannya.
“Mungkin selama ini publik bertanya-tanya, ke mana sih uang sitaan bla bla dari aktivitas Kejari Samarinda, di momen akhir tahun ini kami sampaikan dalam bentuk laporan,” pungkas Heru mengimbuh, berharap media mendukung kegiatan Kejari Samarinda dalam menegakkan penuntutan perkara dengan pemberitaan yang berimbang, juga dalam kegiatan pengabdian lainnya. (vic/an)








