Syarat Calon DPD, Minimal 2.000 Dukungan 10 Daerah Di Kaltim

BusamID
Noor Toha (foto man)

Balikpapan, Busam.ID – Untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibutuhkan syarat minimal 2.000 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar minimal 50 persen di 20 daerah yang ada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Toha dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 dan PKPU Nomor 13 tahun 2022 tentang pencalonan peserta pemilu dari jalur independen di Hotel Grand Tjokro, Sepinggan Balikpapan Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Jadi masyarakat selama ini tahunya biasanya berasal dari Parpol. Nah, hari ini kita sampaikan bahwa dalam Pemilu itu juga ada yang namanya calon dari independen. Namanya Dewan Perwakilan Darah atau DPD. Untuk DPD itu tidak sulit sebenarnya seperti Parpol. Kalau Parpol kan memang harus diusung Parpol. Tapi kalau DPD itu bisa perorangan,” ujarnya.

Adapun syaratnya lanjutnya, itu harus didukung 2 ribu pemilih yang ada dalam sebaran 50 persen di Kabupaten dan Kota se-Kaltim.

“Nanti verifikasinya seperti Parpol,” jelasnya.

Lanjut dia menerangkan, untuk di Kaltim untuk DPD tercatat 27 calon.

“Untuk Balikpapan kami belum tau persis karena pendaftarannya ada di Provinsi. Mudah-mudahan tahun ini, nanti banyak dari Balikpapan dan mudah-mudahan ada yang jadi,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *