Global  

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Dua Pria Di Bontang Diringkus Polisi

Busam ID
FOTO: Kedua pelaku dan barang bukti diduga sabu-sabu yang diamankan Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. (foto by humas Polres Bontang)

Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laik-laki masing-masing bernama AA (31) dan ALS (36).

Kedua pelaku peredaran narkotika Golongan satu ini ditangkap di Jalan RE Martadinata Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara, Senin (17/10/2022) dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid mengatakan, kedua tersangka di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba diduga akan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kelurahan Loktuan.

“Kedua tersangka merupakan pemain baru yang terjaring Operasi Antik Mahakam 2022” kata Yazid Senin (17/10/2022).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone warna biru.

Atas Perbuatannya kedua Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

 

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *