Samarinda, Busam.ID – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan, sebanyak 441 Desa di Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerima dana kompensasi dari program FCPF Carbon Fund.
Penggunaan dana tersebut sudah ditentukan merujuk pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penggunaannya tetap untuk program pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan pengurangan emisi karbon,” ucapnya belum lama ini.
Karena penggunaannya harus dikembalikan dalam bentuk upaya konservasi lingkungan. Baik hutan lahan mineral maupun hutan lahan basah. Bukan tidak mungkin desa-desa yang ada bakal kembali menerima guyuran dari penjualan emisi nantinya.
“Dana yang didapat dikelola untuk program serupa. Karbon yang ada kembali didagangkan sehingga mereka punya peluang mendapatkan dana serupa ke depannya,” ujarnya.
Dari 441 desa tersebut, tidak semua Kabupaten/Kota di Kaltim bisa mencicipi dananya. Hanya Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Balikpapan, yang berhak mendapat jatah dari dana perdagangan emisi Karbon ini dikarenakan mereka juga sebagai pelaku konservasi.
“Untuk jumlahnya juga bervariasi bergantung besaran konservasi lingkungan yang sudah dilakukan daerah tersebut, yang pasti Pemprov Kaltim menerima 69 Miliar dan 441 Desa tersebut akan menerima kurang lebih 120 Miliar,” jelasnya. (dit/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID












