Samarinda, Busamtv.co.id – Tindakan dari tambang ilegal yang menyebabkan meluasnya wilayah terdampak banjir di Samarinda terus menjadi perhatian DPRD Samarinda. Bahkan, pihak DPRD telah melakukan Investigasi yang dimulai dari Kecamatan Palaran terlebih dulu.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Samarinda juga sudah memanggil beberapa pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tambang batu bara dan dampaknya, pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya menguraikan, bahwa dampak kegiatan tambang ditiap kecamatan memang sengaja satu per satu harus di telusuri.
“Kami bagi sektornya biar mudah, kami juga sudah undang perusahaan yang di Palaran,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Angkasa Jaya menegaskan, selain Palaran, kawasan Kecamatan Samarinda Utara juga turut diinvestigasi. Hal itu dikarenakan di daerah tersebut, banyak dikeluhkan masyarakat terkait maraknya tambang batu bara ilegal. Hingga merusak zona hijau Bendungan Benanga.
“Tentu kami bahas sampai ke sana, tapi bertahap kalau langsung dibahas sehari itu nanti susah mendapat titik kesimpulannya,” tegasnya.
Terkait empat titik kegiatan pertambangan yang diduga ilegal di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Angkasa mengatakan, DPRD meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait langsung turun tangan. Menurutnya, aparat tak perlu menunggu laporan terlebih dulu untuk turun ke lokasi.
“Karena bukan masuk dalam kasus delik aduan. Kami memang tidak punya kewenangan untuk pengawasan langsung dalam pertambangan, tapi kami selalu tekankan, itu kejahatan lingkungan. Kami minta segera bertindak,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan, untuk mengurangi dampak banjir di Samarinda akibat tambang ikegal, DRPD Samarinda telah berencana untuk membentuk Pansus tambang. Sehingga nantinya akan ada rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk membenahi aktivitas pertambangan dan banjir.
“Tujuannya pasti pemerintah daerah atau kota, entah nanti bentuknya untuk mengeluarkan Perda atau Perwali,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menambahkan, jika pembenahan itu harus segera dilakukan. Khususnya di kawasan Samarinda Utara. Di mana kondisi Bendungan Benanga terancam sedimentasi tinggi akibat aktivitas penggalian di daerah hulu.
“Sedimentasi itu kan akibat pembukaan lahan itu, entah itu pertambangan atau lainnya,” tuturnya.
Anhar melanjutkan, permintaan penghentian aktivitas pertambangan sebenarnya pernah dilakukan pada 2007–2009.
“Ketika izin masih berada di tangan pemerintah daerah karena kita dulu itu sudah tau kalau dampaknya akan seperti ini,” lanjutnya.
Terkait dugaan tambang ilegal di hulu Bendungan Benanga, dia menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum segera bertindak. Tak perlu menanti laporan dari instansi terkait terlebih dahulu. Termasuk menggelar patroli sebagai bentuk pencegahan.
“Di mana aparat ini sebenarnya. Enggak perlu (ada pelaporan dahulu). Jangan Memberikan diksi yang seakan pasrah. Kalau ada indikasi seperti itu ya harusnya otomatis bergerak,” paparnya.
Anhar menegaskan, terkait belum berjalannya proses penyelidikan terhadap dugaan kegiatan tambang ilegal tersebut, akan diadukan ke Ditjen Minerba dan Mabes Polri.
“Saya lihat ini nggak bisa di daerah. Harus ke pusat saja. Buat apa ribut-ribut di daerah, lebih baik langsung ke pusat biar tau ada tambang ilegal di Samarinda,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra mengatakan, hingga kini pihaknya belum membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Peninjauan lokasi tambang yang diduga ilegal pun hingga kini belum dilakukan. (*)(Vicky/Tw)








